sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan ini menjadi kabar yang dinantikan ribuan pensiunan di seluruh Indonesia, terutama menjelang pencairan gaji pensiun Oktober 2025.
Setiap kali pencairan tiba, antusiasme para pensiunan selalu tinggi. Pasalnya, gaji pensiun bukan sekadar angka di rekening, melainkan jaminan kesejahteraan setelah puluhan tahun mengabdi pada negara.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Penebalan Tahap 4 Segera Cair, Sasar 30 Juta KPM Plus Pekerja! Bukan Lagi Beras dan Minyak Goreng
Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
Menurut regulasi terbaru, besaran gaji pensiunan ASN meningkat sebesar 12 persen sejak Januari 2024, dan nominal tersebut tetap berlaku pada 2025.
Aturan baru ini menjadi dasar bagi PT Taspen (Persero) dalam menyalurkan hak pensiun bagi seluruh pensiunan PNS dan PPPK.
Gaji pensiun ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat PNS masih aktif bekerja, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Janda/Duda Pegawai Negeri.
“Kenaikan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN yang telah mengabdikan hidupnya untuk pelayanan publik,” ujar salah satu pejabat Kementerian PAN-RB.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Penebalan Tahap 4 Segera Cair, Sasar 30 Juta KPM Plus Pekerja! Bukan Lagi Beras dan Minyak Goreng
Tabel Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025
Berikut rincian gaji pensiunan PNS 2025 sesuai golongan terakhir:
???? Golongan I
-
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Page 2
Pihak Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiun Oktober 2025 akan dilakukan tepat waktu dan sesuai nominal yang ditetapkan PP terbaru.
Baca Juga: Heboh! Bansos PKH dan BPNT Cair Awal Oktober 2025, KPM Ramai Pamer Struk Saldo Jutaan Rupiah
“Kami terus memastikan seluruh pensiunan ASN menerima haknya secara lancar dan transparan,” ujar perwakilan Taspen.
Makna Kenaikan Bagi Pensiunan
Bagi pensiunan, gaji bulanan bukan hanya untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga menopang biaya kesehatan, pendidikan cucu, hingga kebutuhan rumah tangga.
Kenaikan ini dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN purna tugas.
Baca Juga: George Russell Tenang Soal Kontrak Baru dengan Mercedes di Tengah Rumor Panas F1
Kesimpulan
Kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 membawa angin segar bagi para purnawirawan ASN.
Dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar hukum, kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup pensiunan di seluruh Indonesia.
Para pensiunan pun bisa bernapas lega, sebab pemerintah menjamin hak mereka tetap terjaga, baik dari sisi nominal, ketepatan waktu pencairan, maupun transparansi pengelolaan oleh Taspen. (*)