Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Daftar Lengkap Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2025: Dari Tangerang hingga Solo, Ini Rincian Biaya Resminya

daftar-lengkap-tarif-tol-trans-jawa-terbaru-2025:-dari-tangerang-hingga-solo,-ini-rincian-biaya-resminya
Daftar Lengkap Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2025: Dari Tangerang hingga Solo, Ini Rincian Biaya Resminya

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menetapkan tarif terbaru Jalan Tol Trans Jawa yang berlaku sepanjang 2024–2025.

Dilansir dari laman bpjt.pu.go.id, penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam sejumlah Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR, mulai dari Kepmen Nomor 176/KPTS/M/2025 hingga Kepmen Nomor 1541/KPTS/M/2023 dan regulasi lain yang masih berlaku.

Penetapan tarif ini mencakup ruas tol strategis dari Tangerang–Merak di Banten hingga Semarang–Solo di Jawa Tengah, termasuk ruas-ruas vital penopang arus logistik dan perjalanan jarak jauh lintas provinsi.

Ruas Tol Tangerang–Merak menjadi salah satu koridor terpenting di Pulau Jawa karena berfungsi sebagai akses utama menuju Pelabuhan Merak.

Berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 176/KPTS/M/2025, tarif tol untuk kendaraan Golongan I dari Cikupa ke Merak ditetapkan sebesar Rp 58.000, sementara kendaraan Golongan IV dan V dikenakan tarif hingga Rp 117.500.

Tarif bervariasi tergantung gerbang masuk dan keluar, seperti Cikupa, Balaraja Timur, Balaraja Barat, Cikande, Ciujung, SS Walantaka, Serang Timur, Serang Barat, hingga Cilegon Timur dan Barat.

Semakin jauh jarak tempuh, tarif yang dikenakan pun meningkat sesuai formula jarak dan golongan kendaraan.

Tol Jakarta–Tangerang dan Jakarta–Cikampek

Untuk wilayah Jabodetabek, ruas Jakarta–Tangerang serta Jakarta–Cikampek dan Jakarta–Cikampek II Elevated (MBZ) tetap menjadi koridor dengan volume lalu lintas tertinggi.

Tarif dari SS Tomang ke Cikupa untuk Golongan I tercatat Rp 8.500, sementara perjalanan dari Jakarta menuju Karawang Timur melalui Tol Jakarta–Cikampek dikenakan tarif hingga Rp 27.000 untuk Golongan I.

Keberadaan jalan tol layang MBZ tetap dikenakan tarif terpisah sesuai ketentuan Kepmen PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024.

Tol Cikampek–Palimanan (Cipali): Ruas Terpanjang dan Termahal

Tol Cipali masih menyandang status sebagai salah satu ruas tol terpanjang di Indonesia.

Berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 2789/KPTS/M/2022, tarif Cikopo–Palimanan untuk kendaraan Golongan I mencapai Rp 132.000, sedangkan Golongan IV dan V bisa menembus Rp 273.000.

Besarnya tarif Cipali sebanding dengan panjang lintasan dan peran strategisnya sebagai jalur utama Trans Jawa yang menghubungkan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Tol Pantura Timur: Palimanan hingga Batang

Memasuki Jawa Tengah bagian barat, tarif tol di ruas Palimanan–Kanci, Kanci–Pejagan, dan Pejagan–Pemalang relatif lebih terjangkau untuk jarak pendek.


Page 2

Namun untuk lintasan panjang, seperti Pejagan–Pemalang, tarif Golongan I mencapai Rp 66.000.

Ruas Pemalang–Batang dan Batang–Semarang juga mengalami penyesuaian tarif sesuai Kepmen terbaru.

Tarif dari Pemalang menuju Semarang untuk Golongan I tercatat lebih dari Rp 100.000 jika ditempuh secara penuh.

Tol Semarang–Solo: Penghubung Jateng Utara dan Selatan

Di wilayah Jawa Tengah, ruas Semarang–Solo menjadi penghubung utama kawasan industri, pariwisata, dan logistik.

Tarif dari Banyumanik ke Kartasura untuk Golongan I mencapai Rp 92.000, sementara Golongan IV dan V dikenakan hingga Rp 184.500.

Tarif berbeda diterapkan untuk segmen Banyumanik–Ungaran, Bawen, Salatiga, Boyolali, hingga Kartasura, menyesuaikan jarak tempuh aktual pengguna jalan tol.

Penyesuaian Tarif dan Imbauan Pemerintah

Kementerian PUPR menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan sesuai amanat Undang-Undang, yakni mempertimbangkan inflasi, peningkatan layanan, serta keberlanjutan pengelolaan jalan tol.

Operator tol juga diwajibkan menjaga standar pelayanan minimal, termasuk kondisi jalan, rest area, dan sistem transaksi nontunai.

Pengguna jalan diimbau untuk mengecek saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan jarak jauh di Tol Trans Jawa, mengingat akumulasi tarif antarruas bisa mencapai ratusan ribu rupiah, terutama bagi kendaraan logistik dan angkutan besar.

Dengan berlakunya tarif terbaru ini, Tol Trans Jawa tetap diharapkan menjadi tulang punggung konektivitas nasional yang mempercepat mobilitas orang dan barang dari barat hingga timur Pulau Jawa. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menetapkan tarif terbaru Jalan Tol Trans Jawa yang berlaku sepanjang 2024–2025.

Dilansir dari laman bpjt.pu.go.id, penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam sejumlah Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR, mulai dari Kepmen Nomor 176/KPTS/M/2025 hingga Kepmen Nomor 1541/KPTS/M/2023 dan regulasi lain yang masih berlaku.

Penetapan tarif ini mencakup ruas tol strategis dari Tangerang–Merak di Banten hingga Semarang–Solo di Jawa Tengah, termasuk ruas-ruas vital penopang arus logistik dan perjalanan jarak jauh lintas provinsi.

Ruas Tol Tangerang–Merak menjadi salah satu koridor terpenting di Pulau Jawa karena berfungsi sebagai akses utama menuju Pelabuhan Merak.

Berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 176/KPTS/M/2025, tarif tol untuk kendaraan Golongan I dari Cikupa ke Merak ditetapkan sebesar Rp 58.000, sementara kendaraan Golongan IV dan V dikenakan tarif hingga Rp 117.500.

Tarif bervariasi tergantung gerbang masuk dan keluar, seperti Cikupa, Balaraja Timur, Balaraja Barat, Cikande, Ciujung, SS Walantaka, Serang Timur, Serang Barat, hingga Cilegon Timur dan Barat.

Semakin jauh jarak tempuh, tarif yang dikenakan pun meningkat sesuai formula jarak dan golongan kendaraan.

Tol Jakarta–Tangerang dan Jakarta–Cikampek

Untuk wilayah Jabodetabek, ruas Jakarta–Tangerang serta Jakarta–Cikampek dan Jakarta–Cikampek II Elevated (MBZ) tetap menjadi koridor dengan volume lalu lintas tertinggi.

Tarif dari SS Tomang ke Cikupa untuk Golongan I tercatat Rp 8.500, sementara perjalanan dari Jakarta menuju Karawang Timur melalui Tol Jakarta–Cikampek dikenakan tarif hingga Rp 27.000 untuk Golongan I.

Keberadaan jalan tol layang MBZ tetap dikenakan tarif terpisah sesuai ketentuan Kepmen PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024.

Tol Cikampek–Palimanan (Cipali): Ruas Terpanjang dan Termahal

Tol Cipali masih menyandang status sebagai salah satu ruas tol terpanjang di Indonesia.

Berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 2789/KPTS/M/2022, tarif Cikopo–Palimanan untuk kendaraan Golongan I mencapai Rp 132.000, sedangkan Golongan IV dan V bisa menembus Rp 273.000.

Besarnya tarif Cipali sebanding dengan panjang lintasan dan peran strategisnya sebagai jalur utama Trans Jawa yang menghubungkan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Tol Pantura Timur: Palimanan hingga Batang

Memasuki Jawa Tengah bagian barat, tarif tol di ruas Palimanan–Kanci, Kanci–Pejagan, dan Pejagan–Pemalang relatif lebih terjangkau untuk jarak pendek.