BANYUWANGI – Hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan diumumkan besok (10/7) di Jawa Pos Radar Banyuwangi. Peserta PPDB juga bisa mengakses melalui website milik Dispendik di pendidikan. banyuwangi.go.id.
Selanjutnya, siswa akan melakukan daftar ulang sebagai proses resmi dimulainya ikatan antara sekolah dan siswa. Akan tetapi, sering kali orang tua siswa khawatir dengan pungutan yang dilakukan sekolah saat proses daftar ulang.
Untuk menghilangkan kekhawatiran orang tua siswa terhadap pungutan tersebut, kemarin Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi telah mengirimkan surat edaran ke setiap sekolah penyelenggara PPDB agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama proses daftar ulang sampai siswa mengawali tahun ajaran.
Dalam surat edaran tersebut beberapa poin yang tertulis adalah tidak adanya pungutan dalam bentuk apa pun saat daftar ulang berlangsung. Selain itu, sumbangan peserta didik yang biasanya ada di setiap sekolah akan diatur agar dilaksanakan setelah orang tua siswa resmi menjadi warga sekolah.
Tentu harus sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sulihtiyono, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Dwi Yanto, menjelaskan peraturan terkait pungutan sekolah sebenarnya sudah dirumuskan. Namun, karena terkendala masa PPDB, peraturan tersebut belum bisa diwujudkan.
Dwi menegaskan, saat daftar ulang Dispendik tidak menoleransi sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Sehingga, orang tua siswa tidak perlu khawatir hal tersebut. “Aturan dalam pungutan sekolah sedang kita rumuskan dalam peraturan bupati (perbup).
Kami usahakan sebelum masa orientasi siswa berlangsung 27 Juli nanti peraturannya sudah jadi,” tegas Dwi. Di samping melarang pungutan, pihaknya juga melarang sekolah mengondisikan pembelian seragam sekolah. Sebab, sebaiknya pembelian pakaian diserahkan kepada masing-masing peserta didik.
”Bukan tugas sekolah mengurusi seragam,” tandasnya. Kecuali jika orang tua memang meminta sekolah mengoordinasi pengadaan seragam sekolah. “Sudah kita masukkan ke dalam surat edaran. Orang tua siswa berhak menolak jika sekolah memaksa agar membeli seragam.
Yang terpenting dalam pembelajaran sekolah adalah proses belajar. Mereka bisa menggunakan seragam lama,” ungkapnya. Sementara itu, ada beberapa sekolah penyelenggara PPDB yang masih belum dapat memenuhi pagu sampai penutupan PPDB kemarin (7/7).
Dinas Pendidikan Banyuwangi pun memberikan waktu kepada mereka untuk memenuhi pagu yang kosong. Sekretaris Dispendik Banyuwangi Dwi Yanto mengatakan, jumlah pagu yang ditentukan itu sudah sesuai prinsip peraturan bupati (perbup).
Sehingga, jika ada kekurangan pagu, maka menjadi hak sekolah untuk memenuhinya. Sebab, sekolah yang belum terisi penuh pagunya diperbolehkan mengisi kekurangan tersebut. Teknis pendaftarannya dibebaskan sesuai ketentuan sekolah asalkan dapat memenuhi kekosongan.
Mereka diperbolehkan membuka pendaftaran manual. Sebagian besar sekolah yang kekurangan pagu adalah sekolah pinggiran. Setiap sekolah memperoleh bantuan, baik dari APBN maupun APBD, sehingga sangat disayangkan jika jatahnya tidak terpenuhi.
“Batas waktunya sampai tahun ajaran baru mulai. Kita harapkan bisa penuh. Proses masuknya terserah sekolah seperti apa karena teorinya seleksi dilakukan saat pagu dan pendaftar jauh lebih banyak pendaftarnya” jelasnya. (radar)