Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dagang Pakai Mobil Pikap, 2 Pedagang Sayur Keliling di Magetan Digugat Perdata, Begini Ceritanya

dagang-pakai-mobil-pikap,-2-pedagang-sayur-keliling-di-magetan-digugat-perdata,-begini-ceritanya
Dagang Pakai Mobil Pikap, 2 Pedagang Sayur Keliling di Magetan Digugat Perdata, Begini Ceritanya

Radarbanyuwangi.id – Entah mimpi apa, dua pedagang sayur keliling di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan harus duduk di kursi Pengadilan Negeri Magetan.

Bersama perangkat desa setempat, keduanya menjalani sidang perdata sejak Rabu 5 Februari 2025. 

Agenda sidang perkara perdata itu adalah mediasi antara pihak penggugat dengan tergugat.

Sayang, upaya mediasi antara Bitner Sianturi sebagai penggugat dengan para tergugat menemui jalan buntu. Masing-masih pihak kukuh dengan pendapatnya. 

Bitner Sianturi sebenarnya tak pernah melarang semua pedagang sayur berjualan di lingkungannya.

Baca Juga: 8 Tren Warna Cat Paling Hits di Tahun 2025, Cocok sebagai Pilihan Mempercantik Suasana Rumah Saat Lebaran 1446 H

Dirinya hanya menggugat Sumarno dan Wiyono, dua pedagang sayur keliling yang menjajakan dagangannya di desa tersebut.

Itu karena Bitner merasa keberatan dengan aktivitas berdagang sayur keduanya yang menggunakan mobil pikap sehingga mengganggu usahanya.

Tetapi, pendapatnya itu justru disalahartikan oleh Sumarno dan Wiyono. 

Baca Juga: Bulan Sutena, Selebgram Asal Bali Sekaligus Konten Kreator dengan Kemampuan Serba Komplit

’’Sudah tertulis jelas sebetulnya bahwa saya tidak pernah melarang semua pedagang berjualan,” ucap Bitner usai sidang mediasi. 

“Adapun pedagang yang saya maksud adalah dua orang yakni Sumarno dan Wiyono yang berjualan sayur dengan mobil bukan sepeda motor,’’ terangnya lebih lanjut. 

Yang bikin Bitner jengkel, Sumarno dan Wiyono itu ngetem di sekitar lingkungan tempat tinggalnya sejak pagi hingga siang.

Apa yang dilakukan Sumarno dan Wiyono itu dinilai merugikan dirinya.


Page 2


Page 3

Radarbanyuwangi.id – Entah mimpi apa, dua pedagang sayur keliling di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan harus duduk di kursi Pengadilan Negeri Magetan.

Bersama perangkat desa setempat, keduanya menjalani sidang perdata sejak Rabu 5 Februari 2025. 

Agenda sidang perkara perdata itu adalah mediasi antara pihak penggugat dengan tergugat.

Sayang, upaya mediasi antara Bitner Sianturi sebagai penggugat dengan para tergugat menemui jalan buntu. Masing-masih pihak kukuh dengan pendapatnya. 

Bitner Sianturi sebenarnya tak pernah melarang semua pedagang sayur berjualan di lingkungannya.

Baca Juga: 8 Tren Warna Cat Paling Hits di Tahun 2025, Cocok sebagai Pilihan Mempercantik Suasana Rumah Saat Lebaran 1446 H

Dirinya hanya menggugat Sumarno dan Wiyono, dua pedagang sayur keliling yang menjajakan dagangannya di desa tersebut.

Itu karena Bitner merasa keberatan dengan aktivitas berdagang sayur keduanya yang menggunakan mobil pikap sehingga mengganggu usahanya.

Tetapi, pendapatnya itu justru disalahartikan oleh Sumarno dan Wiyono. 

Baca Juga: Bulan Sutena, Selebgram Asal Bali Sekaligus Konten Kreator dengan Kemampuan Serba Komplit

’’Sudah tertulis jelas sebetulnya bahwa saya tidak pernah melarang semua pedagang berjualan,” ucap Bitner usai sidang mediasi. 

“Adapun pedagang yang saya maksud adalah dua orang yakni Sumarno dan Wiyono yang berjualan sayur dengan mobil bukan sepeda motor,’’ terangnya lebih lanjut. 

Yang bikin Bitner jengkel, Sumarno dan Wiyono itu ngetem di sekitar lingkungan tempat tinggalnya sejak pagi hingga siang.

Apa yang dilakukan Sumarno dan Wiyono itu dinilai merugikan dirinya.