BANYUWANGI – Selain dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SD, pendidikan anak usia dini (PAUD) tahun ini juga memperoleh bantuan operasional penyelenggaraan PAUD (BOPP). Pemerintah menganggarkan dana sekitar 17,160 miliar untuk membantu 976 PAUD.
Dari jumlah tersebut, 974 PAUD berstatus swasta dan 2 PAUD lain berstatus negeri. Dari jumlah itu, rata-rata tiap siswa PAUD memperoleh bantuan sekitar Rp 50 ribu per bulan. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh PAUD sebelum memperoleh dana bantuan itu.
Kasubag Penyusunan Program (Sungram) Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sumiyati, mengatakan PAUD yang memperoleh bantuan harus sudah terdaftar dan punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Kementerian Pendidikan. Kemudian di PAUD tersebut minimal ada 12 siswa dengan rentang usia 4 sampai 6 enam tahun. Selain itu, PAUD tersebut minimal sudah berdiri selama tiga tahun.
“Bulan ini dananya sudah cair. Anggarannya dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat. Dananya langsung ditransfer ke rekening sekolah dan dapat digunakan sesuai ketentuan,” ujar Sumiyati. Penggunaan BOP PAUD sesuai petunjuk teknis yang diatur Permendikbud No. 2 Tahun 2016 dapat digunakan 50 persen untuk pembelajaran, seperti pembelian buku, kertas, krayon, spidol, dan pertemuan orang tua dan kunjungan ke rumah anak dalam rangka bimbingan konseling.