Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pahami Denda Layanan JKN, BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan Baru Perpres 59/2024

pahami-denda-layanan-jkn,-bpjs-kesehatan-jelaskan-aturan-baru-perpres-59/2024
Pahami Denda Layanan JKN, BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan Baru Perpres 59/2024
Banyuwangi Minggu, 06 Juli 2025 15:51 WIB

Mendapat layanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) adalah salah satu hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tentunya sesuai indikasi medis dari dokter. Namun, terkadang ada situasi tak terduga seperti denda pelayanan yang bisa muncul.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, mengatakan, denda layanan merupakan sanksi bagi peserta JKN yang terlambat membayar tagihan iuran. Regulasi denda layanan ini sudah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

“Di sana dijelaskan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN aktif kembali, diberlakukan denda layanan yang wajib dibayar saat melakukan rawat inap di FKRTL. Denda tersebut dikenakan atas pelayanan kesehatan yang tagihan dendanya pertama kali dicetak” jelasnya, Minggu, 6 Juli 2025.

Titus menambahkan, pada peraturan terbaru ini, terdapat perubahan besaran maksimal jumlah denda. Untuk pengecualian denda layanan, diberlakukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) serta Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda) yang iurannya seluruhnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Kebijakan pengenaan denda layanan yang akibat keterlambatan pembayaran iuran JKN ini mulai berlaku sejak 8 Mei 2024.

“Perhitungan denda layanan adalah sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, dengan maksimal tunggakan 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp20 juta rupiah,” katanya.

Senada dengan BPJS Kesehatan, Petugas Informasi Penanganan dan Pengaduan (PIPP RS) RS Yasmin, Sri Indah Yani, menyampaikan, penanganan denda pelayanan di FKRTL dirancang secara transparan. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan penting. Mulai identifikasi hingga penyelesaian masalah.

Baca Juga

Langkah pertama yang dilakukan saat terdeteksi adanya potensi denda pelayanan adalah verifikasi dan klarifikasi data secara menyeluruh.

Dijelaskannya, petugas administrasi akan melakukan verifikasi status kepesertaan JKN pasien. Hal ini dapat diproses melalui aplikasi yang terintegrasi dengan data BPJS Kesehatan yang akan secara otomatis mendeteksi jika pasien berada dalam masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL). Setelah itu, dilakukan pemeriksaan data rekam medis pasien dan diagnosa awal oleh dokter, maka akan terhitung besaran denda yang wajib dibayarkan.

“Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa denda yang akan dikenakan memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada kesalahan administratif,” ujar Indah.

Setelah proses verifikasi rampung dan denda dipastikan valid, selanjutnya adalah pemberitahuan resmi kepada pasien atau keluarga pasien. Pemberitahuan ini biasanya dilakukan secara langsung oleh petugas administrasi atau staf bagian keuangan RS. Indah menegaskan pentingnya komunikasi yang jelas di tahap ini.

“Kami tidak hanya sekadar memberitahukan adanya denda, tetapi juga akan menjelaskan secara rinci alasan di balik pengenaan denda tersebut. Kami jelaskan peraturan yang melandasi, jenis pelanggaran yang terjadi, serta perincian besaran denda yang harus dibayarkan,” tambah Indah.

Pada momen ini, pasien atau keluarga diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk bertanya, meminta klarifikasi, atau menyampaikan keberatan awal. Kami juga menyampaikan mekanisme pembayaran denda layanan.

“Kami mendorong pasien untuk tidak sungkan bertanya sampai mereka benar-benar memahami dan meminimalisir kesalahpahaman. Mengenai mekanisme pembayaran denda biasanya kami arahkan melalui Kantor Pos, atau Alfamart yang kebetulan paling dekat dari Rumah Sakit kami,” pungkasnya.