Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Main Futsal, Basket, hingga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kok Golf Nggak?

main-futsal,-basket,-hingga-padel-kena-pajak-10-persen,-kok-golf-nggak?
Main Futsal, Basket, hingga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kok Golf Nggak?

RADARBANYUWANGI.ID – Pemprov Jakarta mengenakan pajak 10 persen untuk lapangan olahraga melalui skema pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya.

“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” ujar Andri.

Olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

“Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40 persen hingga 75 persen. Namun ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai tarif pajak 10 persen. Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11 persen,” dikutip dari situs Bapenda DKI Jakarta.

Baca Juga: Diam-diam Ada yang Panas! Rumor Pemain Lokal Tergeser Gegara Megawati Gabung Manisa BBSK Pemprov jakarta lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.

Uniknya dari 21 jenis fasilitas olahraga yang kena tambahan pajak 10 persen. Disana tidak ada permainan golf. Terkait hal itu Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo menyatakan bahwa olahraga golf tidak dikenakan rencana pajak hiburan di Jakarta. 

Golf menjadi salah satu cabang olahraga yang dikenakan pajak hiburan sekaligus pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Sampah Menumpuk, Warga dan Aparat Singojuruh Turun Tangan Amankan Sungai Badeng

Pada prinsipnya, pajak tak bisa berlaku ganda terhadap objek yang sama. Pajak hiburan golf digugat oleh asosiasi pemilik lapangan golf hingga terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2012 yang menyatakan layanan lapangan dan peralatan golf bukan objek pajak hiburan.

Berdasarkan putusan tersebut, olahraga golf hanya dikenai pengenaan PPN sebesar 11 persen.

“Prinsipnya tidak boleh pajak berganda karena objeknya sama. Jadi sekarang hanya kena PPN,” ujar Yustinus

Yustinus juga mengungkap, alasan pengenaan pajak hiburan terhadap olahraga padel dan 21 cabang olahraga lainnya adalah untuk menciptakan rasa keadilan.

Yang terpenting adalah pemungutan pajak dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik.

“Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir. Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong-royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” ujarnya. (*)