Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Denada Telat Akui Ressa Sebagai Anak Kandung

denada-telat-akui-ressa-sebagai-anak-kandung
Denada Telat Akui Ressa Sebagai Anak Kandung

detik.com

Banyuwangi

Upaya damai antara penyanyi Denada Tambunan dengan Al Ressa Rizky Rossano disebut sudah tertutup. Meski Denada akhirnya mengakui Ressa sebagai anak kandung, tapi pengakuan itu setelah 4 kali proses mediasi.

Kuasa Hukum Ressa, Ronald Armada Wiyono menyatakan kekecewaannya atas sikap Denada. Menurutnya, pengakuan yang baru muncul sekarang sudah tidak lagi bisa menyelamatkan proses mediasi.

“Kemarin saya sudah membuka pintu mediasi dan peluang terjadinya perdamaian di tingkat mediasi serta mengoptimalkan upaya mediasi, itu sekarang sudah tertutup,” tegas Ronald.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Ressa menyayangkan sikap Denada yang tidak menggunakan kesempatan mediasi sebelumnya untuk hadir secara langsung dan menunjukkan itikad baik.

Ronald menegaskan bahwa sebelumnya mereka telah memberikan tambahan waktu dengan harapan ada pengakuan langsung dari mulut Denada.

“Sekarang malah saya nyatakan pintu saya terbuka untuk bermain di ranah persidangan, yang kemudian kita harus fight. Kalau fight ini kan pasti ada yang jatuh, ada yang enggak. Karena mereka inisiasinya seperti itu, ya monggo,” tantang Ronald.

Di sisi lain, Mohammad Iqbal selaku Kuasa Hukum Denada, mengklaim bahwa kliennya sebenarnya tidak pernah menampik status Ressa. Namun, pengakuan ini baru ditegaskan secara hukum di tengah proses gugatan yang sedang berjalan.

“Klien kami tidak pernah menganggap itu bukan anaknya. Ya memang anaknya. Bahkan semuanya dibiayai, termasuk sekolahnya dan fasilitas dikasih,” ungkap Iqbal, Jumat (30/1/2026).

Iqbal berdalih ketidakhadiran Denada dalam mediasi murni karena kesibukan pekerjaan dan fokus pada pengobatan anak perempuannya. Ia pun mengaku heran mengapa masalah ini sampai ke meja hijau.

“Kita sudah menganggap semuanya selesai, tidak ada masalah. Hanya saja kita bingungkan tidak ada masalah apapun tiba-tiba ada gugatan,” kata Iqbal.

Akibat pengakuan yang dinilai tidak tepat waktu itu, gugatan bernomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw ini akan memasuki tahap persidangan pokok perkara perbuatan melawan hukum.

Ressa diketahui menggugat Denada dengan nilai tuntutan mencapai Rp 7 miliar. Jadwal persidangan selanjutnya akan diumumkan melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Banyuwangi.

20D

(ihc/dpe)