sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Indonesia masih bergantung pada impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, khususnya pada 2018.
Fakta tersebut disampaikan mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019, Arcandra Tahar, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keterangan Arcandra diberikan untuk menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Regulasi tersebut mengamanatkan agar seluruh produksi minyak mentah dalam negeri terlebih dahulu ditawarkan kepada PT Pertamina sebelum dijual ke pihak lain.
Kesenjangan Produksi dan Kebutuhan Nasional
Arcandra menjelaskan bahwa kebutuhan kilang nasional pada 2018 mencapai sekitar 1 juta barel minyak mentah per hari.
Namun, produksi minyak mentah dalam negeri saat itu hanya berada di kisaran 700 ribu hingga 750 ribu barel per hari.
Seluruh produksi tersebut telah diserap oleh Pertamina, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 300 ribu barel per hari yang harus dipenuhi melalui impor.
Menurut Arcandra, kondisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun seluruh produksi domestik diserap sesuai regulasi, Indonesia tetap tidak mampu memenuhi kebutuhan energi nasional tanpa impor minyak mentah.
Hal serupa juga terjadi pada sektor BBM.
Konsumsi BBM nasional pada 2018 mencapai sekitar 1,4 juta barel per hari, sementara kapasitas produksi kilang Pertamina hanya sekitar 800 ribu barel per hari.
Dengan demikian, impor BBM sekitar 600 ribu barel per hari menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.
Impor BBM Disebut Kebutuhan Objektif Negara
Penasihat hukum salah satu terdakwa, Aldres Napitupulu, menilai kesaksian Arcandra menegaskan bahwa impor BBM bukan sekadar kebijakan korporasi, melainkan kebutuhan objektif negara.
Keterbatasan kapasitas produksi kilang dan rendahnya produksi minyak mentah domestik membuat negara tidak memiliki banyak pilihan selain melakukan impor untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi.
Arcandra juga menyatakan bahwa selama dirinya menjabat, mekanisme impor BBM diawasi melalui rekomendasi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
Page 2
Ia mengaku tidak mengetahui adanya praktik impor yang melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah.
Minyak Mentah Tak Terserap dan Dampak Biaya
Dalam persidangan, JPU mengungkap bahwa sebelum terbitnya Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, terdapat sekitar 255 ribu barel minyak mentah per hari yang tidak terserap oleh kilang Pertamina dan justru diekspor.
Akibat kondisi tersebut, Pertamina harus mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Arcandra menilai praktik tersebut berdampak pada meningkatnya biaya, mulai dari biaya pengapalan hingga biaya penyimpanan.
Situasi ini juga menjadi salah satu alasan Pertamina menyewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM), meskipun kemudian terungkap bahwa kapasitas terminal BBM Pertamina sebenarnya masih mencukupi.
Relevansi Kesaksian dalam Perkara Korupsi
JPU menilai kesaksian Arcandra mendukung dakwaan adanya perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang dari hulu hingga hilir pada periode 2018–2023.
Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 285 triliun, yang berasal dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Arcandra sendiri menegaskan bahwa kebijakan impor harus dipahami secara logis.
Menurutnya, jika harga minyak mentah domestik dan internasional setara, maka secara ekonomi lebih rasional bagi Pertamina untuk menyerap minyak mentah dalam negeri karena biaya logistik lebih rendah.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan prioritas pemanfaatan minyak domestik bertujuan meningkatkan efisiensi, bukan meniadakan impor secara total.
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Indonesia masih bergantung pada impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, khususnya pada 2018.
Fakta tersebut disampaikan mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019, Arcandra Tahar, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keterangan Arcandra diberikan untuk menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Regulasi tersebut mengamanatkan agar seluruh produksi minyak mentah dalam negeri terlebih dahulu ditawarkan kepada PT Pertamina sebelum dijual ke pihak lain.
Kesenjangan Produksi dan Kebutuhan Nasional
Arcandra menjelaskan bahwa kebutuhan kilang nasional pada 2018 mencapai sekitar 1 juta barel minyak mentah per hari.
Namun, produksi minyak mentah dalam negeri saat itu hanya berada di kisaran 700 ribu hingga 750 ribu barel per hari.
Seluruh produksi tersebut telah diserap oleh Pertamina, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 300 ribu barel per hari yang harus dipenuhi melalui impor.
Menurut Arcandra, kondisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun seluruh produksi domestik diserap sesuai regulasi, Indonesia tetap tidak mampu memenuhi kebutuhan energi nasional tanpa impor minyak mentah.
Hal serupa juga terjadi pada sektor BBM.
Konsumsi BBM nasional pada 2018 mencapai sekitar 1,4 juta barel per hari, sementara kapasitas produksi kilang Pertamina hanya sekitar 800 ribu barel per hari.
Dengan demikian, impor BBM sekitar 600 ribu barel per hari menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.
Impor BBM Disebut Kebutuhan Objektif Negara
Penasihat hukum salah satu terdakwa, Aldres Napitupulu, menilai kesaksian Arcandra menegaskan bahwa impor BBM bukan sekadar kebijakan korporasi, melainkan kebutuhan objektif negara.
Keterbatasan kapasitas produksi kilang dan rendahnya produksi minyak mentah domestik membuat negara tidak memiliki banyak pilihan selain melakukan impor untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi.
Arcandra juga menyatakan bahwa selama dirinya menjabat, mekanisme impor BBM diawasi melalui rekomendasi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).







