Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dewi-Aditya Kena 4 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

dewiBANYUWANGI – Dua terdakwa kasus sabusabu (SS) seberat 18,64 gram, Dewi Suwarsih dan Aditya Agatha Kurnia, dijatuhi vonis penjara empat tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin (2/7). Selain pidana penjara, keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis yang dikenakan kepada kedua terdakwa itu berdasar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan yang didok majelis hakim yang diketuai Jamuji SH itu sudah terbilang ringan dibanding tuntutan jaksa. Karena dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut pasangan kekasih itu 4,5 tahun penjara. Adapun beberapa pertimbangan hakim dalam memutus perkara itu. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa itu meresahkan masyarakat.Pertimbangan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui segala perbuatannya. 

Ini artinya, kedua terdakwa asal Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, itu sudah mendapat diskon enam bulan oleh majelis hakim. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerima. “Hukuman ini terlalu berat buat terdakwa, khususnya Aditya,” ujar Tommy Yudianto SH, kuasa hukum terdakwa. Tommy menuturkan, pihaknya berharap ada keringanan terutama kepada terdakwa Aditya.

Setidaknya ada beberapa pertimbangan yang bisa meringankan hukuman terdakwa.  Salah satunya, kesaksian saksi ahli bahwa Aditya masih dalam tahap rehabilitasi. Rupanya pertimbangan itu tidak digunakan. Selain itu, Tommy juga menyebut bahwa kedua terdakwa hanyakorban. Barang yang kemudian dijadikan barang bukti yakni 18,64 gram SS itu merupakan barang titipan milik temannya. 

Kedua terdakwa dalam hal ini tidak mengetahui bila barang titipanitu adalah barang terlarang. Sekadar mengingatkan, Dewi dan Adit ditangkap tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi di Dusun Kepatihan,  Desa/Kecamatan Cluring pada 6 Desember 2013 lalu. Saat digeledah, polisi menemukan SS seberat 18,64 gram. Keduanya kemudian diproses dan diajukan ke persidangan. (radar)