BANYUWANGI, KOMPAS.com – Ayah penyanyi cilik kenamaan asal Banyuwangi FP, yaitu JS ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi karena kasus judi online pada Selasa (10/6/2025).
JS ditangkap setelah polisi melakukan pendalaman atas laporan masyarakat.
Kepada polisi, JS mengaku bermain judol jenis mahyong untuk mengisi waktu luang sehari-hari.
JS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta berpotensi dijerat UU ITE terkait perjudian online.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polresta Banyuwangi,” kata penasehat hukum JS, Charisma Adilaga, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Ayah Penyanyi Cilik FP Jadi Tersangka Judol
Pria yang akrab disapa Rama itu mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses selanjutnya sembari menganalisa dokumen-dokumen yang dipakai polisi untuk menetapkan JS sebagai tersangka.
Dari sana, Rama mengatakan bahwa timnya akan mengupayakan proses hukum yang dapat membantu JS dengan beberapa cara, mulai dari praperadilan atau penangguhan penahanan.
“Apakah nantinya kita selaku penasehat hukum akan melakukan praperadilan atau penangguhan penahanan masih kita kaji dan analisa,” tuturnya.
Baca juga: Ayah Penyanyi Cilik FP Terancam Lebih dari 10 Tahun Penjara karena Judol
JS, ayah dari penyanyi cilik kenamaan asal Banyuwangi, FP terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara karena terjerat kasus judi online (judol).
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna yang mengatakan bahwa JS terancam Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana perjudian.
“Yang bersangkutan terancam 10 tahun penjara,” kata Komang.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, bahwa orang yang melakukan perjudian tanpa izin dari penguasa yang berwenang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
Namun Komang mengatakan bahwa hukuman yang menjerat bisa lebih dari 10 tahun, sebab JS juga berpeluang terjerat UU ITE tentang perjudian online.
“Tidak menutup kemungkinan lebih terkait UU ITE judi online,” ucapnya.
Baca juga: Alasan Bos Wedding Organizer Gasak Duit Calon Pengantin, Polisi Duga Gali Lobang-Tutup Lobang Utang Pinjol
Pada UU ITE yang mengatur perjudian online, terutama melalui Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2), dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar bagi pelanggar.
Perjudian online dianggap ilegal karena penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian di internet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.