sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Alasan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak paham aturan birokrasi mendapat penolakan tegas dari kalangan legislatif.
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar sekaligus Kapoksi Komisi II, Ahmad Irawan, menegaskan pemahaman hukum adalah kewajiban dasar setiap kepala daerah tanpa pengecualian.
“Dari sisi prinsip fiksi hukum, semua orang dianggap tahu hukum. Apalagi bagi seorang kepala daerah dituntut wajib tahu hukum tersebut,” ujar Ahmad Irawan kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Irawan menekankan bahwa negara telah menyediakan berbagai perangkat pendukung bagi kepala daerah yang tidak memahami suatu aturan, mulai dari jajaran birokrasi daerah hingga Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintahan daerah.
“Bahkan negara telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah seperti birokrasi daerah untuk menjadi supporting system dalam hal administrasi, manajemen dan operasional untuk memastikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Fadia berdalih urusan teknis birokrasi seluruhnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara ia mengaku lebih banyak menjalankan fungsi seremonial.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengibaratkan situasi tersebut dengan analogi tegas, “Kalau di sepak bola, wasit enggak boleh ikut main.”
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak KPK untuk mendalami keterlibatan suami Fadia, anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff, yang belum ditetapkan sebagai tersangka meski PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang mereka kelola mendominasi tender di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Kasus ini kan jelas masih di fase awal, pasti akan banyak pengembangan, bukti, dan tersangka baru. Gas terus usut,” kata Sahroni, seraya mengingatkan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak kendur dalam pemberantasan korupsi.








