Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPS Pemilu Ditetapkan, 114.000 Pemilih Baru Muncul di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Banyuwangi, tvOnenews.comKPUD Kabupaten Banyuwangi menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, Rabu (5/4) siang. Jumlah pemilih sementara di kabupaten ini sebanyak 1.352.818 orang. Dari jumlah ini, sebanyak 114.817 orang adalah pemilih baru alias pemula.

Penetapan DPS ini merupakan hasil pemutakhiran di tingkat desa. Lalu, diplenokan mulai dari desa hingga kecamatan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Meski telah ditetapkan, DPS ini belum final. Artinya, masih berpotensi terjadi perubahan hingga ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Perubahan data itu meliputi proses perbaikan akibat kendala dalam tahap pencocokan dan penelitian (coklit). 

“Saat pleno di kecamatan, ada beberapa saran perbaikan. Pada dasarnya, apa yang dijadikan saran perbaikan kami tindak lanjuti. Namun ada juga yang belum bisa ditindaklanjuti,” kata Ketua KPUD Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman di sela pleno penetapan DPS Pemilu.

Perbaikan DPS ini salah satunya warga yang sudah meninggal, namun masih masuk dalam daftar pemilih. Untuk bisa menghapusnya, dibutuhkan surat keterangan kematian dari desa.

Namun kendalanya, banyak keluarga yang belum memiliki surat keterangan kematian. imbasnya, warga yang meninggal belum bisa terhapus dari daftar pemilih aktif. “Ini kendalanya,” tegasnya.

Jumlah warga meninggal yang masih terdata sebagai pemilih ini jumlahnya lumayan besar. Dicontohkan, di Kecamatan Siliragung ditemukan kasus serupa hingga 400 orang. Terkait kondisi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak desa atau kelurahan. Nantinya, DPS ini akan diperbaiki dalam tahap DPS hasil perbaikan (DPS HB).

Halaman Selanjutnya :

Dari sekian DPS yang ditetapkan, KPUD Banyuwangi menetapkan jumlah TPS sebanyak 5.134 titik. Jumlah ini terbagi dalam 25 kecamatan. KPUD juga merilis sebanyak 129.473 orang yang tidak memenuhi syarat memilih. Lalu, jumlah pemilih potensial non-KTP mencapai 17.330 orang. (hoa/gol)

source