Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Kubik Kayu Jati Disita Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

duaPolisi Amankan Dua Pelaku dan Truk

BANGOREJO – Kasus illegal logging ternyata masih marak terjadi di wilayah Banyuwangi Selatan. Dua warga Dusun Curahjati,
Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Imam Syafii, 42, dan Sumardi, ditangkap anggota Polsek Bangorejo karena membawa dua kubik kayu jati tanpa dokumen sah kemarin. Selain menahan kedua tersangka dan dua kubik kayu jati yang masih berbentuk gelondongan, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) truk warna kuning bernomor polisi DK 8017 PA, gergaji mesin, dan sebuah parang.

Kapolsek Bangorejo, AKP Ali Masduki mengatakan, kedua tersangka ditangkap ketika petugas menggelar operasi kendaraan di jalan Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo. Saat operasi dilakukan, polisi mencurigai truk warna kuning yang meluncur dari arah selatan. “Truk itu ternyata membawa kayu jati berukuran kecil,” terang kapolsek. Lantaran curiga, polisi menghentikan truk yang disopiri Imam Safi’I itu. 

Setelah diperiksa, ternyata truk itu mengangkut kayu bakar. Namun, setelah diperhatikan lebih teliti, itu cuma upaya pelaku mengelabui petugas. Kayu rencek itu digunakan pelaku untuk menutup gelondongan kayu jati di bagian bawah. “Kalau dilihat sepintas, seperti membawa kayu bakar, tapi di bawahnya ada kayu yang berukuran besar,” katanya. Ditanya terkait dokumen kayu jati itu, ternyata kedua tersangka tidak bisa menunjukkan. Guna keperluan pemeriksaan, sopir dan kernet truk dibawa ke polsek. “Katanya kayu jati dari Pulau Merah. Kedua tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen,” ungkapnya. (radar)