RadarBanyuwangi.id – Dua terdakwa tenggelamnya Kapal Muatan Penumpang (KMP) Mutiara Timur I yang terbakar dan tenggelam di perairan Gili Selang, Karangasem, Bali pada Kamis (17/11/2022) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Yohansen Julian Ongwijaya selaku staf operasional di PT Samben Marina Berkat divonis dua tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan Erlim Dhenny Gunawan selaku Direktur CV Surakarta yang bergerak di bidang jasa pengiriman, dihukum tiga tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga: Pencarian Korban Kapal Tenggelam Fokus ke Perairan Muncar
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha. Ketua PN Banyuwangi tersebut menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 57 angka 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 294 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
”Terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan JPU. Keduanya dijatuhi hukuman berbeda sesuai peran masing-masing,” kata Gede Yuliartha.
Baca Juga: Korban Kesepuluh Kapal Tenggelam Ditemukan
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Kesempatan tersebut diberikan selama tujuh hari. Setelah bermusyawarah sejenak, keduanya menyatakan pikir-pikir.
KMP Mutiara Timur I terbakar lalu tenggelam di perairan Gili Selang, Karangasem, Bali pada 17 Desember 2022.
Terkait kejadian ini, penyidik Ditpolairud Polda Jatim menetapkan dua tersangka, yaitu Yohansen Julian Ongwijaya selaku staf operasional di PT Samben Marina Berkat dan Erlim Dhenny Gunawan selaku Direktur CV Surakarta yang bergerak di bidang jasa pengiriman.
Kasus tersebut sudah bergulir di PN Banyuwangi. Dua orang yang dinyatakan sebagai penyebab terbakarnya kapal menjalani persidangan.
Baca Juga: Kapal Tenggelam di Perairan Meneng Ketapang, Jenazah ABK Ditemukan di Jembrana Bali
Yohansen merupakan pemilik barang berbahaya yaitu cairan hidrogen peroksida (H2O2) 50 persen yang disimpan dalam 100 jeriken seberat 3.500 kilogram. Sedangkan Erlim Dhenny sebagai pengirim barang berbahaya tersebut menggunakan KMP Mutiara Timur I.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Page 2
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Dua terdakwa tenggelamnya Kapal Muatan Penumpang (KMP) Mutiara Timur I yang terbakar dan tenggelam di perairan Gili Selang, Karangasem, Bali pada Kamis (17/11/2022) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Yohansen Julian Ongwijaya selaku staf operasional di PT Samben Marina Berkat divonis dua tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan Erlim Dhenny Gunawan selaku Direktur CV Surakarta yang bergerak di bidang jasa pengiriman, dihukum tiga tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga: Pencarian Korban Kapal Tenggelam Fokus ke Perairan Muncar
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha. Ketua PN Banyuwangi tersebut menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 57 angka 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 294 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
”Terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan JPU. Keduanya dijatuhi hukuman berbeda sesuai peran masing-masing,” kata Gede Yuliartha.
Baca Juga: Korban Kesepuluh Kapal Tenggelam Ditemukan
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Kesempatan tersebut diberikan selama tujuh hari. Setelah bermusyawarah sejenak, keduanya menyatakan pikir-pikir.
KMP Mutiara Timur I terbakar lalu tenggelam di perairan Gili Selang, Karangasem, Bali pada 17 Desember 2022.
Terkait kejadian ini, penyidik Ditpolairud Polda Jatim menetapkan dua tersangka, yaitu Yohansen Julian Ongwijaya selaku staf operasional di PT Samben Marina Berkat dan Erlim Dhenny Gunawan selaku Direktur CV Surakarta yang bergerak di bidang jasa pengiriman.
Kasus tersebut sudah bergulir di PN Banyuwangi. Dua orang yang dinyatakan sebagai penyebab terbakarnya kapal menjalani persidangan.
Baca Juga: Kapal Tenggelam di Perairan Meneng Ketapang, Jenazah ABK Ditemukan di Jembrana Bali
Yohansen merupakan pemilik barang berbahaya yaitu cairan hidrogen peroksida (H2O2) 50 persen yang disimpan dalam 100 jeriken seberat 3.500 kilogram. Sedangkan Erlim Dhenny sebagai pengirim barang berbahaya tersebut menggunakan KMP Mutiara Timur I.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.