Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api, KPK Tetapkan 17 Tersangka dan Dua Korporasi

dugaan-korupsi-proyek-kereta-api,-kpk-tetapkan-17-tersangka-dan-dua-korporasi
Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api, KPK Tetapkan 17 Tersangka dan Dua Korporasi

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Pemeriksaan berlangsung di dua lokasi, yaitu Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya memanggil beberapa saksi kunci untuk memperkuat proses penyidikan. 

Baca Juga: Rute dan Pesona Wisata Kereta Api Batara Kresna, Transportasi Terjangkau Favorit Keluarga di Solo Raya

Di Jakarta, KPK memeriksa dua individu, yakni PK dari pihak swasta dan EKW yang menjabat sebagai Komisaris PT Tri Tirta Permata. 

Sementara itu, pemeriksaan di Banyumas ditujukan kepada UA, mantan pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Utara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang. 

Baca Juga: Tarif Terjangkau, Kereta Api Cut Meutia Jadi Pilihan Utama Warga Aceh Utara

Penindakan tersebut mengungkap adanya dugaan korupsi dalam berbagai proyek strategis perkeretaapian di sejumlah wilayah.

Pada tahap awal, KPK menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan. 

Namun seiring pendalaman bukti dan pemeriksaan lanjutan hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka meningkat menjadi 17 orang. 

Baca Juga: Kolaborasi Lintas Sektor, KAI Daop 8 Surabaya Perkuat Edukasi Keselamatan Kereta Api

Selain individu, dua korporasi juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dugaan tindak pidana korupsi mencakup sejumlah proyek besar, antara lain:


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Pemeriksaan berlangsung di dua lokasi, yaitu Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya memanggil beberapa saksi kunci untuk memperkuat proses penyidikan. 

Baca Juga: Rute dan Pesona Wisata Kereta Api Batara Kresna, Transportasi Terjangkau Favorit Keluarga di Solo Raya

Di Jakarta, KPK memeriksa dua individu, yakni PK dari pihak swasta dan EKW yang menjabat sebagai Komisaris PT Tri Tirta Permata. 

Sementara itu, pemeriksaan di Banyumas ditujukan kepada UA, mantan pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Utara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang. 

Baca Juga: Tarif Terjangkau, Kereta Api Cut Meutia Jadi Pilihan Utama Warga Aceh Utara

Penindakan tersebut mengungkap adanya dugaan korupsi dalam berbagai proyek strategis perkeretaapian di sejumlah wilayah.

Pada tahap awal, KPK menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan. 

Namun seiring pendalaman bukti dan pemeriksaan lanjutan hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka meningkat menjadi 17 orang. 

Baca Juga: Kolaborasi Lintas Sektor, KAI Daop 8 Surabaya Perkuat Edukasi Keselamatan Kereta Api

Selain individu, dua korporasi juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dugaan tindak pidana korupsi mencakup sejumlah proyek besar, antara lain: