sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar baik datang bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Mulai 2026, honorarium atau gaji guru PPPK paruh waktu resmi mengalami kenaikan signifikan hingga 87,5 persen.
Kenaikan tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima upah paling sedikit sama dengan yang diterima saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Dalam diktum ke-19 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan, “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.” Dengan ketentuan ini, besaran gaji PPPK paruh waktu dipastikan tidak seragam antarinstansi maupun antar pemerintah daerah.
Di Kabupaten Karawang, kebijakan tersebut direspons positif oleh pemerintah daerah. Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyatakan telah memutuskan untuk menaikkan honorarium guru PPPK paruh waktu mulai tahun ini.
“Bismillah, insya Allah honorarium guru PPPK paruh waktu di tahun ini akan mengalami kenaikan,” ujar Aep Syaepuloh di Karawang, Rabu (13/1).
Aep menjelaskan, kebijakan menaikkan honorarium guru PPPK paruh waktu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus kualitas pendidikan di daerah.
Sebelumnya, honor guru PPPK paruh waktu di Karawang hanya sebesar Rp800 ribu per bulan.
Setelah melalui pembahasan bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, pemerintah daerah memutuskan menaikkan honor tersebut menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp700 ribu atau setara 87,5 persen dari besaran honor sebelumnya.
“Jadi kenaikan honor guru PPPK paruh waktu ini sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam merespons aspirasi yang telah lama disampaikan oleh para guru,” tegas Aep.
Ia mengakui, selama ini kebijakan peningkatan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu sempat terkendala keterbatasan anggaran daerah.
Namun, seiring dengan upaya penyesuaian dan penguatan fiskal, Pemkab Karawang berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan secara bertahap.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar baik datang bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Mulai 2026, honorarium atau gaji guru PPPK paruh waktu resmi mengalami kenaikan signifikan hingga 87,5 persen.
Kenaikan tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima upah paling sedikit sama dengan yang diterima saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Dalam diktum ke-19 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan, “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.” Dengan ketentuan ini, besaran gaji PPPK paruh waktu dipastikan tidak seragam antarinstansi maupun antar pemerintah daerah.
Di Kabupaten Karawang, kebijakan tersebut direspons positif oleh pemerintah daerah. Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyatakan telah memutuskan untuk menaikkan honorarium guru PPPK paruh waktu mulai tahun ini.
“Bismillah, insya Allah honorarium guru PPPK paruh waktu di tahun ini akan mengalami kenaikan,” ujar Aep Syaepuloh di Karawang, Rabu (13/1).
Aep menjelaskan, kebijakan menaikkan honorarium guru PPPK paruh waktu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus kualitas pendidikan di daerah.
Sebelumnya, honor guru PPPK paruh waktu di Karawang hanya sebesar Rp800 ribu per bulan.
Setelah melalui pembahasan bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, pemerintah daerah memutuskan menaikkan honor tersebut menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp700 ribu atau setara 87,5 persen dari besaran honor sebelumnya.
“Jadi kenaikan honor guru PPPK paruh waktu ini sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam merespons aspirasi yang telah lama disampaikan oleh para guru,” tegas Aep.
Ia mengakui, selama ini kebijakan peningkatan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu sempat terkendala keterbatasan anggaran daerah.
Namun, seiring dengan upaya penyesuaian dan penguatan fiskal, Pemkab Karawang berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan secara bertahap.







