sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus praktik yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Lembaga antirasuah itu kini mendalami dugaan pengondisian keterangan saksi yang dilakukan oleh dua orang yang diperiksa pada Rabu (4/3/2026).
Dua saksi yang dimaksud adalah Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Pati, Noor Eva Khasanah, dan Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono.
Keduanya diduga berupaya mengumpulkan saksi-saksi lain dan mengarahkan keterangan mereka sebelum menjalani pemeriksaan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan. Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya, Kamis (5/3/2026), dikutip Antara.
KPK kemudian mengimbau seluruh saksi dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur serta lengkap kepada penyidik.
Segala upaya yang berpotensi menghalangi penyidikan dapat berimplikasi hukum serius bagi pihak yang terlibat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, Sudewo beserta tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penyidikan.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, yakni Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Karjan.
Selain jeratan kasus pemerasan, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menjadikannya salah satu tersangka dengan dua perkara sekaligus dalam penanganan KPK.







