Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dukun Palsu Dikerangkeng

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

dukunMengaku Bisa Gandakan Uang

SRONO – Ada-ada saja ulah Abdul Wahab, warga Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Gara-gara mengaku bisa menggandakan uang, dia harus berurusan dengan polisi. Wahab dijebloskan ke tahanan karena menipu Mahrus Ali, 23, warga Dusun Sumberbroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono. Ceritanya, pertengahan bulan lalu, Wahab bertemu dengan korban di sebuah tempat di Srono.

Setelah berkenalan dan ngobrol panjang, pelaku mengaku bisa menggandakan uang. Rupanya hal ini membuat Mahrus kepincut. Tak lama setelah itu, dia menyerahkan yang Rp 2 juta kepada pelaku dengan harapan uangnya tersebut bisa berlipatganda setelah beberapa hari kemudian. Namun, setelah ditunggu sampai batas waktu yang dijanjikan, ternyata uang tak juga dikembalikan dengan kelipatan yang diharapkan.

Sebaliknya, ketika ditanyakan kepada pelaku, ternyata uang tersebut sudah habis. Hal ini membuat korban merasa jengkel, sehingga beberapa hari lalu Mahrus melaporkan Wahab ke Mapolsek Srono. “Pelaku kemudian berhasil ditangkap petugas di sebuah tempat di Rogojampi,” kata Kapolsek Srono AKP Jodana melalui Kanitreskrim Bripka Sunarto. Ketika ditemui di Mapolsek Srono, Wahab mengakui secara te rus terang bahwa dirinya memang tidak bisa menggadakan uang. “Uangnya dibelikan mi nyak wangi, dan saya sebe narnya memang tidak bisa me nggandakan uang,” akunya. (radar)