Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Duo Karyawan BPR Diganjar 5 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

duoBANYUWANGI – Kasus pencatatan keuangan palsu di BPR Mahkota Reksaguna Artha Genteng dengan terdakwa Lailatus Siyami, 37, dan Sari Indah Lestari, 35, diputus di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Kedua terdakwa diputus hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga didenda Rp 10 miliar subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat Lailatus Siyami dan Sari Indah Lestari terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Putusan yang dibacakan majelis hakim Ketut Somansa tersebut sebetulnya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa delapan tahun penjara plus denda Rp 10 miliar subsider empat bulan kurungan. 

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Eko Sutrisno, menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir terkait langkah selanjutnya, apakah banding ataukah menerima putusan itu,” ujar Eko kemarin. Sebelum mengambil putusan tersebut, majelis hakim mengemukakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap  sopan, terus terang, dan belum pernah dihukum.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa itu meresahkan orang lain. Dengan putusan Lailatus Siyami dan Sari Indah Lestari ini, artinya sudah ada tiga karyawan BPR Mahkota yang memiliki “label hukum” dalam perkara yang merugikan nasabah senilai Rp 2 miliar itu. Kholis Nurwaulan Sari sudah dijatuhi vonis lebih dulu dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider empat bulan kurungan.

Selanjutnya, Lailatus Siyami dan Sari Indah Lestari yang baru saja dijatuhi vonis lima tahun plus denda Rp 10 miliar subsider dua bulan kurungan. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dapat dikategorikan menghilangkan atau tidak memasukkan laporan keuangan. Ketiganya dianggap bersamasama meminjam dana nasabah tanpa izin. Dalam perkara itu, Lailatus Siyami bertugas sebagai kolektor dana dan Sari Indah Lestari sebagai pencatat pembukuan. Sementara itu, Kholis Nurwulan sebagai kasir atau teler. Kasus ini terjadi sejak tahun 2008 hingga 2013. (radar)