RadarBanyuwangi.id – Eks Kepala Desa (Kades) Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Anton Sujarwo, masuk dalam daftar penghuni baru di Lapas Banyuwangi. Sehari tinggal di penjara yang beralamat di Jalan Letkol Istiqlah Banyuwangi, Anton langsung dimasukkan ke sel khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Mantan ketua Askab tersebut tinggal satu sel dengan 23 tahanan lainnya. Penahanan tetap mengacu standard operating procedure (SOP) Lapas Banyuwangi. ”Kami tetap laksanakan sesuai SOP, tidak ada perlakuan khusus meski tahanan milik kejaksaan,” tegas Kalapas Banyuwangi Mochamad Mukaffi.
Baca Juga: Mantan Kades Aliyan Anton Sujarwo Ditahan Kejaksaan Banyuwangi Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan DD dan ADD
Menurut Mukaffi, tahanan baru memang harus dimasukkan ke ruang mapenaling terkait kasus apa pun. ”Kami tidak membedakan status tahanan. Tahanan baru kami masukkan sel mapenaling,” katanya.
Saat baru masuk lapas, jelas Mukaffi, Anton dikumpulkan dengan tahanan 23 tahanan baru. Mereka seluruhnya merupakan tahanan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. ”Seluruh tahanan tidak pernah kami bedakan,” tegasnya.
Baca Juga: Mantan Kades Aliyan Anton Sujarwo yang Ditahan Kejari Banyuwangi Rugikan Negara hingga Rp 1,3 Miliar
Penempatan di sel mapenaling ada batas waktunya. Tahanan baru masuk menempati sel mapenaling selama delapan hari. ”Selama delapan hari tinggal di sel mapenaling, baru nantinya akan dimasukkan ke dalam tahanan blok para napi,” ungkapnya.
Mukaffi menambahkan, untuk kunjungan pihak keluarga memang diperbolehkan, tapi tetap sesuai prosedur pemeriksaan maupun SOP. ”Sudah ada jadwal kunjungan bagi masyarakat sehingga keluarga bisa memanfaatkannya,” kata Mukaffi. (rio/aif/c1)
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi