
BANYUWANGIHITS.ID – Empat orang ditangkap tim Polresta Banyuwangi atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Senin (14/04) di sebuah rumah kos di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 29 paket sabu dengan total berat bersih mencapai 46,10 gram.
Para tersangka berinisial ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19). Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan timbangan digital, alat hisap, plastik klip, uang tunai, dan beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengapresiasi kerja timnya yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kami dalam membersihkan wilayah dari peredaran narkotika,” tegasnya saat konferensi pers, Selasa (15/04).
Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan komitmen mendukung program Jawa Timur bebas narkoba.
“Dengan menyita puluhan paket sabu ini, berarti kita telah menyelamatkan banyak nyawa dari ancaman kecanduan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, menyatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan.
“Kami akan telusuri lebih jauh jaringan yang terlibat untuk memastikan peredaran ini benar-benar terputus,” ujarnya.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Narkotika.