ngopibareng.id
Hasil uji coba pendaftaran Digitalisasi Bansos di Banyuwangi telah diumumkan. Kini program ini telah memasuki tahapan Masa Sanggah. Warga yang dinyatakan tidak layak sebagai penerima bansos, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.
Hasil seleksi uji coba pendaftaran digitalisasi bansos ini telah disampaikan sejak 2 Maret 2026 lalu. Pengumuman tersebut berisi keputusan layak atau tidak layak sebagai penerima bansos, beserta alasannya.
“Program ini memang memberikan kesempatan kepada warga yang dinyatakan tidak layak untuk bisa menyanggah jika memang yang bersangkutan merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Minggu, Februari 2026.
Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD), Rahmat Danu Andika, mengatakan, pengumuman hasil digitalisasi bansos dapat dilihat di portal perlinsos https://perlinsos.kemensos.go.id/ melalui IKD. Bisa juga langsung datang ke kantor desa/kelurahan atau agen perlinsos yang telah melakukan pendaftaran ke warga.
“Setelah tahu hasil pengumumannya, silakan warga yang tidak puas dengan hasilnya karena dirasa tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, bisa memanfaatkan fasilitas Sanggah. Ini sebagai bentuk rasa keadilan yang ingin dihadirkan oleh negara,” jelasnya.
Warga diminta untuk mendatangi agen yang dulu mendaftarkan warga, atau datang langsung ke kantor desa/kelurahan untuk melihat hasil sekaligus melakukan proses sanggah.
“Cukup bawa KK, KTP, dan no ID PLN, agen atau desa akan siap membantu. Hasil sanggahan warga akan kami verifikasi ulang lintas kementerian dan instansi untuk kembali mencocokkan dengan hasil sanggahnya,” terangnya.
Tim KPTPD lintas kementerian dan lembaga pun turun langsung ke Banyuwangi untuk memantau proses pelaksanaan masa sanggah ini di sejumlah desa. Salah satunya tim melihat proses Masa Sanggah di Desa Benelan Lor, pada 6 Maret 2026 lalu.
Di kantor desa tersebut, ratusan warga antusias melihat hasil pengumuman apakah mereka dinyatakan layak atau tidak layak mendapat bansos, sekaligus melakukan proses sanggah yang difasilitasi desa.
Salah satu warga, Sholatin, 55 tahun, Setelah dilakukan verifikasi oleh petugas, ia dinyatakan tidak layak mendapatkan bantuan oleh sistem. Salah satu alasannya karena ia terdeteksi memiliki dua sertifikat rumah. Namun menurutnya saat ini ia hanya memiliki satu sertifikat rumah yakni yang ditempatinya, karena yang satunya sudah dijual.
“Sekarang cuma punya satu sertifikat rumah, yang ditinggali bersama suami. Suami juga kerjanya serabutan. Langsung saya melakukan sanggah dibantu petugas desa,” ujarnya.
Proses sanggah cukup singkat, sekitar 15 menit. Petugas melakukan wawancara sesuai dengan form yang ada. Warga hanya diminta membawa KTP, KK, dan nomer ID PLN.
Baca Juga
Kepala Desa Benelan Lor, Khoirul Anam, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi warga untuk melakukan pengecekan data hasil seleksi bansos dan melakukan sanggahan di balai desa mulai 6 Maret 2026.
“Kami inisiatif kumpulkan semua warga telah yang mendaftar, kita cek satu-satu. Petugas desa akan sukarela membantu. Selain di kantor desa warga juga bisa menghubungi ketua RT/RW masing-masing untuk melakukan pengecekan dan sanggahan,” ujarnya.
Warga lain, Surotul Mufidah, warga Desa Olehsari, Kecamatan Glagah mengaku lega dia dinyatakan layak sebagai penerima bansos. Penjual kue keliling ini mengaku dari dulu tidak pernah dapat bansos tanpa mengetahui sebabnya.
“Tapi dengan bansos digital ini, saya dapat kesempatan menerima bansos karena dinyatakan layak,” ujarnya.








