The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Aturan Pengerjaan Proyek Diperketat

Zainal Arifi n Salam Ketua Pansus Raperda IUJK
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Zainal Arifi n Salam Ketua Pansus Raperda IUJK

BANYUWANGI – Para pengelola CV (comanditaire venootschap atau persekutuan komanditer) di Banyuwangi tampaknya akan menghadapi peraturan yang lebih ketat tahun depan. Because, DPRD Banyuwangi memasang target pengesahan rancangan peraturan daerah (draft bylaw) yang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dapat dilaksanakan sebelum tutup tahun 2012.

Chairman of the Special Committee (Special Committee) Raperda IUJK DPRD Banyuwangi, Zainal Arifin Salam says, pihaknya berkeinginan pembangunan yang dibiayai pemerintah dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Hal itu baru bisa terjadi jika semuaproyek yang dibiayai pemerintah berkualitas baik. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, imbuh Arifi n, pihaknya akan memasukkan muatan lokal, terutama menyangkut pemberian sanksi terhadap CV yang mengerjakan proyek dengan asal-asalan. “Kita ingin sanksi tidak hanya ditujukan pada CV-nya, tapi juga ke person.

So that, orang-orang yang tidak punya niat baik mengerjakan proyek tidak diberi proyek lagi,he said yesterday (19/11). Politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) add, black list tersebut juga harus ditembuskan ke pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah pusat. Because, selama ini CV yang sudah di-black list di Banyuwangi masih leluasa mengajukan tender ke luar daerah. "Because of that, black list juga perlu dikirim ke pemprov dan pemerintah pusat," he explained.

However, Arifin mengaku akan mengundang seluruh stakeholder untuk memberikan masukan demi kesempurnaan raperda IUJK dalam waktu dekat. “Kita ingin memasukkan muatan lokal, terutama terkait pemberian sanksi. Disetujui ataukah tidak, tentu harus melalui pembahasan. Target kami, raperda IUJK bisa disahkan Desember mendatang," he concluded.

As known, dari empat Raperda yang diserahkan eksekutif kepada DPRD Banyuwangi pertengahan Oktober lalu, yakni raperda perubahan ke-3 atas Peraturan Daerah (Loss) Banyuwangi Number 13 Year 2007 tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga; raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Year 2011 tentang pajak daerah; raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Year 2011 tentang retribusi jasa usaha; dan raperda tentang Izin usaha jasa konstruksi, hanya raperda tentang Izin usaha jasa konstruksi yang sampai saat ini belum disahkan.

Tiga raperda yang lain, yakni penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga; raperda pajak daerah; dan raperda tentang retribusi jasa usaha, sudah disahkan pada tanggal 12 November yang lalu. Selain tiga raperda tersebut, eksekutif dan legislatif sepakat mengesahkan raperda penyelenggaraan reklame. (radar)