The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Ayah di Banyuwangi Cabuli Anak Tirinya Bertahun-tahun, Kini Mendekam di Tahanan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI, KOMPAS.com – KM (46) seorang ayah tiri asal Kecamatan Cluring, Banyuwangi, tega memerkosa putrinya berinisial UT (15) bertahun-tahun.

Tersangka menyetubuhi korban berulang kali, hingga kini korban sudah duduk di bangku kelas 1 senior High School,” kata Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan, Wednesday (22/2/2023).

Eko mengatakan, korban disetubuhi KM sejak 2020 atau tiga tahun silam, saat korban masih duduk di kelas 2 SMP.

Read too: Terbongkar Akal Bulus Pimpinan Ponpes Cabuli 5 Santriwati di Banten, Korban Diimingi Jadi Anak Angkat hingga Diajak Menginap di Hotel

According to the Police Chief, kasus tersebut berawal saat korban tinggal satu rumah dengan KM.

Korban lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya itu saat rumah sepi. Not just once, bahkan berkali-kali.

Kasus ini berlanjut hingga tahun 2023. Korban terakhir kali disetubuhi oleh tersangka pada 16 Februari kemarin,” terang Eko.

Karena tekanan psikologis, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tua kandungnya.

Mendengar cerita dari anaknya, orang tua kandung korban tidak terima dan langsung melaporkan ke Polsek Cluring pada Jumat, 17 February 2023.

Read too: Cabuli Anak Tiri, Pelaku Bujuk Beri Uang Rp 1.000 dan Ajak Jalan-jalan

Usai mendapat laporan dan barang bukti dinyatakan lengkap, Unit Reskrim Polsek Cluring akhirnya menangkap pelaku. KM kini berstatus tersangka dan ditahan.

Tersangka sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” said Eko.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 81 Sentence 1, 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Year 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 year 2016 concerning the Second Amendment to Law No 23 Year 2002 about Child Protection.


Let's join the Telegram Group “Kompas.com News Update”, how to click the link https://t.me/kompascomupdate, then join. You must first install the Telegram application on your cellphone.

source