RadarBanyuwangi.id – Kasus seorang guru yang membobol sistem data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi, Friday (17/1).
Tersangka yang dilimpahkan bernama Barik Abdul Ghofur, 26, from the village of Mulyorejo, Wringinrejo village, Gambiran District, Banyuwangi.
Barik sehari-harinya bekerja sebagai guru agama honorer di salah satu SD di Kecamatan Gambiran.
On 11 October 2024, Barik diamankan penyidik Bareskrim Polri karena membobol sistem data BKN.
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, tidak lama lagi Barik akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Mr. Pidum) Kejari Banyuwangi Agus Haryono menyatakan berkas perkara tindak pidana siber tersebut dinyatakan lengkap alias P21.
Selain melimpahkan tersangka, sejumlah barang bukti (BB) berupa laptop, that, maupun surat lainnya juga dilimpahkan oleh Bareskrim.
Usai pelimpahan, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
"It is true, kami mendapatkan pelimpahan kasus tindak pidana siber dari penyidik Bareskrim Polri,” ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Haryono.
Agus said, saat ini berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Penanganan perkara kasus siber memakan waktu cukup lama karena saking banyaknya perkara yang ditangani Bareskrim.
”Berkasnya cukup tebal, kami pelajari dulu isinya. Setelah itu kami daftarkan di PN Banyuwangi,He said.
In that case, continued Agus, tersangka diduga melakukan tindak pidana akses ilegal ke sistem BKN untuk mencuri data dan kemudian dijual di dark web.
Data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.
”Modusnya, tersangka melakukan akses ilegal dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi. Tersangka mendapat keuntungan sejumlah 8.000 dolar Amerika dari hasil penjualan data tersebut,he explained.
The following content is an advertisement for the Geozo platform, Our media is not associated with this content material.
Page 2
Berdasarkan BAP, masih kata Agus, tersangka pada bulan Oktober 2023 lalu membuat akun pada breachforums.st dengan nama topiax.
Tersangka Barik telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st topiax.
”Ada sebanyak 40 electronic system, bukan hanya milik BKN, but also belongs to one of the universities in America, private companies in America, Taiwan, Belgium, English, Thailand, south Africa, India, dan Hong Kong," he said.
As known, seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gambiran, Barik Abdul Ghofur, diciduk oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (11/9).
old man 26 tahun yang tinggal di Dusun Mulyorejo, Wringinrejo village, Gambiran District, itu telah melakukan tindak pidana akses ilegal ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mencuri data dan kemudian dijual di dark web.
Reported from the official National Police website, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan menjelaskan, data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi. (rio/aif/c1)
The following content is an advertisement for the Geozo platform, Our media is not associated with this content material.
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Kasus seorang guru yang membobol sistem data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi, Friday (17/1).
Tersangka yang dilimpahkan bernama Barik Abdul Ghofur, 26, from the village of Mulyorejo, Wringinrejo village, Gambiran District, Banyuwangi.
Barik sehari-harinya bekerja sebagai guru agama honorer di salah satu SD di Kecamatan Gambiran.
On 11 October 2024, Barik diamankan penyidik Bareskrim Polri karena membobol sistem data BKN.
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, tidak lama lagi Barik akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Mr. Pidum) Kejari Banyuwangi Agus Haryono menyatakan berkas perkara tindak pidana siber tersebut dinyatakan lengkap alias P21.
Selain melimpahkan tersangka, sejumlah barang bukti (BB) berupa laptop, that, maupun surat lainnya juga dilimpahkan oleh Bareskrim.
Usai pelimpahan, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
"It is true, kami mendapatkan pelimpahan kasus tindak pidana siber dari penyidik Bareskrim Polri,” ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Haryono.
Agus said, saat ini berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Penanganan perkara kasus siber memakan waktu cukup lama karena saking banyaknya perkara yang ditangani Bareskrim.
”Berkasnya cukup tebal, kami pelajari dulu isinya. Setelah itu kami daftarkan di PN Banyuwangi,He said.
In that case, continued Agus, tersangka diduga melakukan tindak pidana akses ilegal ke sistem BKN untuk mencuri data dan kemudian dijual di dark web.
Data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.
”Modusnya, tersangka melakukan akses ilegal dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi. Tersangka mendapat keuntungan sejumlah 8.000 dolar Amerika dari hasil penjualan data tersebut,he explained.
The following content is an advertisement for the Geozo platform, Our media is not associated with this content material.