RadarBanyuwangi.id – Kasus seorang guru yang membobol sistem data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jumat (17/1).
Tersangka yang dilimpahkan bernama Barik Abdul Ghofur, 26, asal Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Barik sehari-harinya bekerja sebagai guru agama honorer di salah satu SD di Kecamatan Gambiran.
Pada 11 Oktober 2024, Barik diamankan penyidik Bareskrim Polri karena membobol sistem data BKN.
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, tidak lama lagi Barik akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banyuwangi Agus Haryono menyatakan berkas perkara tindak pidana siber tersebut dinyatakan lengkap alias P21.
Selain melimpahkan tersangka, sejumlah barang bukti (BB) berupa laptop, tas, maupun surat lainnya juga dilimpahkan oleh Bareskrim.
Usai pelimpahan, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
”Memang benar, kami mendapatkan pelimpahan kasus tindak pidana siber dari penyidik Bareskrim Polri,” ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Haryono.
Agus mengatakan, saat ini berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Penanganan perkara kasus siber memakan waktu cukup lama karena saking banyaknya perkara yang ditangani Bareskrim.
”Berkasnya cukup tebal, kami pelajari dulu isinya. Setelah itu kami daftarkan di PN Banyuwangi,” katanya.
Dalam kasus tersebut, lanjut Agus, tersangka diduga melakukan tindak pidana akses ilegal ke sistem BKN untuk mencuri data dan kemudian dijual di dark web.
Data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.
”Modusnya, tersangka melakukan akses ilegal dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi. Tersangka mendapat keuntungan sejumlah 8.000 dolar Amerika dari hasil penjualan data tersebut,” jelasnya.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Page 2
Berdasarkan BAP, masih kata Agus, tersangka pada bulan Oktober 2023 lalu membuat akun pada breachforums.st dengan nama topiax.
Tersangka Barik telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st topiax.
”Ada sebanyak 40 sistem elektronik, bukan hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong,” ungkapnya.
Seperti diketahui, seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gambiran, Barik Abdul Ghofur, diciduk oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (11/9).
Pria berusia 26 tahun yang tinggal di Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, itu telah melakukan tindak pidana akses ilegal ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mencuri data dan kemudian dijual di dark web.
Dilansir dari situs resmi Polri, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan menjelaskan, data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi. (rio/aif/c1)
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Kasus seorang guru yang membobol sistem data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jumat (17/1).
Tersangka yang dilimpahkan bernama Barik Abdul Ghofur, 26, asal Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Barik sehari-harinya bekerja sebagai guru agama honorer di salah satu SD di Kecamatan Gambiran.
Pada 11 Oktober 2024, Barik diamankan penyidik Bareskrim Polri karena membobol sistem data BKN.
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, tidak lama lagi Barik akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banyuwangi Agus Haryono menyatakan berkas perkara tindak pidana siber tersebut dinyatakan lengkap alias P21.
Selain melimpahkan tersangka, sejumlah barang bukti (BB) berupa laptop, tas, maupun surat lainnya juga dilimpahkan oleh Bareskrim.
Usai pelimpahan, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
”Memang benar, kami mendapatkan pelimpahan kasus tindak pidana siber dari penyidik Bareskrim Polri,” ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Haryono.
Agus mengatakan, saat ini berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Penanganan perkara kasus siber memakan waktu cukup lama karena saking banyaknya perkara yang ditangani Bareskrim.
”Berkasnya cukup tebal, kami pelajari dulu isinya. Setelah itu kami daftarkan di PN Banyuwangi,” katanya.
Dalam kasus tersebut, lanjut Agus, tersangka diduga melakukan tindak pidana akses ilegal ke sistem BKN untuk mencuri data dan kemudian dijual di dark web.
Data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.
”Modusnya, tersangka melakukan akses ilegal dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi. Tersangka mendapat keuntungan sejumlah 8.000 dolar Amerika dari hasil penjualan data tersebut,” jelasnya.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.