The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Ministry of Law and Human Rights Concerning Viral Foreigners Acting Subject to the ITE Law: Report Complaint Channel

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Detik.com



Denpasar

Head of Regional Office (Head of Regional Office) Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu buka suara soal memviralkan video atau gambar turis asing di media sosial (social media) dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anggiat menganggap Pemerintah Provinsi (provincial government) Bali dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali bermaksud mengajak masyarakat untuk melaporkan ulah-ulah nyeleneh turis asing ke kanal-kanal pengaduan masyarakat.

Jadi begini, saya menanggapi pasti sikapnya itu (Pemprov Bali dan Polda Bali) bukan melarang yang diartikan oleh publik. Cuma mau mengajak publik, lakukan laporan itu ke channel-channel pengaduan masyarakat gitu,” kata Anggiat kepada detikBali saat dihubungi, Tuesday (30/5/2023).

Salah satunya melalui kanal pengaduan di Kemenkumham Bali. “Ada daftar nomor yang (Can) dihubungi, online,” strictly.

Menurut Anggiat, memviralkan turis asing nyeleneh dan melanggar peraturan di Pulau Dewata bisa menguntungkan bule tersebut. “Contohnya begini, karena kecepatan viral di pengaduan, orang yang kabur kayak kemarin (WNA Rusia yang berkelahi dengan Pemangku di Ubud),” the light.

Anggiat menyebut masyarakat langsung memviralkan saja tanpa melaporkan ke pihak berwenang. Kemenkumham dan Imigrasi baru mendapatkan informasi terkait perkelahian tersebut keesokan harinya.

Kami nggak tahu siapa namanya, kami kan nyari tahu lagi. Ini orangnya bisa kami dapat namanya, tapi kan butuh waktu,” he added.

Sementara kami cari, kami cek, eh (bule Rusia itu) udah kabur. Dalam waktu kurang dari 24 jam dia sudah meninggalkan wilayah Indonesia. Kadang kecepatan viral dengan kecepatan tindakan kami kan nggak berbanding lurus,” he said.

Anggiat menjelaskan tidak hanya keluar dari Indonesia, tetapi jika turis asing berulah itu menyeberang ke Banyuwangi, East Java (East Java) ataupun Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak akan lagi bisa ditemukan di Bali.

Anggiat juga enggan berkomentar terkait warganet yang memviralkan video turis asing yang memiliki unsur dan aksi pornografi walaupun diblur atau disensor. “Bukan ranah saya menjawabnya,” he concluded.

Nevertheless, Anggiat ingin mengajak masyarakat untuk melaporkan langsung ke Kemenkumham dan Imigrasi apabila melihat pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

Silakan lah hubungi hotline kami, kantor Imigrasi atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,” he said.

Watch Video “Gaduh Turis Berulah di Bali, Penertiban Kian Mendesak
[prawns:Video 20detik]
(nor/hsa)

source