The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Ngutil Kopi Senilai Jutaan Rupiah

SPESIALIS: Tersangka Ayu bersama barang bukti kopi kemasan.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
SPESIALIS: Tersangka Ayu bersama barang bukti kopi kemasan.

Banyuwangi. menciduk seorang wanita yang ditengarai kuat sebagai pelaku pencurian puluhan kilogram (kg) biji kopi dalam kemasan kemarin. Dia diduga mengembat kopi senilai jutaan rupiah yang disimpan dalam gudang selep di Pasar Banyuwangi.

Tersangka bernama Ayu, 52, warga Desa Terongan, RT 01/RW 3, Kalibaru District. Dia tertangkap petugas saat hendak menjual barang hasil curiannya itu di Pasar Pujasera, Karangrejo Village, Banyuwangi District, Tuesday (9/10) kemarin Kali ini korbannya adalah Solehan, sang pemilik selep.

Saat mendatangi tempat kerjanya di kawasan Pasar Banyuwangi sekitar pukul 05.00 Sunday (7/10), dia mendapati kunci gembok gudang selep-nya sudah rusak. Because of suspicion, dia langsung mengecek seluruh sudut selep miliknya.

Dugaannya benar, 140 bungkus biji kopi kemasan yang masing-masing berukuran 0,5 kilogram (kg) sudah raib digondol maling. Without thinking, Solehan langsung melapor kepada aparat Polsek Banyuwangi. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran.

Finally, petugas ber hasil menangkap Ayu saat dia hendak menjual barang hasil kejahatannya itu di Pasar Pujasera. Dari tangan perempuan yang satu itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 48 bungkus biji kopi berbagai merek.

Petugas pun langsung menggelandang Ayu ke Ma polsek Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat menjalani proses penyidikan di kantor polisi, Ayu “mencokot” rekannya bernama Herman. According to him, Hermanlah yang berperan sebagai eksekutor pencurian ratusan bungkus biji kopi tersebut.

Ayu berdalih, dia hanya ditugasi Herman memindahkan kopi dari gudang selep menuju becak yang sudah stand by di sekitar Pasar Banyuwangi. Therefore, BB yang berada di tangannya hanya 48 kg. Because, BB yang lain dibawa Herman.

“Tersangka (Ayu) juga berdalih bahwa dia hanya dikasih ongkos Rp 300 ribu oleh Herman,” ujar Kapolsekta Banyuwangi, AKP Ketut Redana, yesterday (11/10). Belakangan diketahui bahwa kerugian materi yang diderita korban mencapai Rp 3 million. Not only that, Ayu juga ditengarai melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama beberapa hari sebelumnya, specifically 1 Oktober silam.

Menurut Kapolsek Ketut, the suspect is charged with Article 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Meanwhile, Herman ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "To date (yesterday) kami masih mengejar Herman," he concluded. (radar)