The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Teenage Burns Train in Yogyakarta, The motive is surprised, Ever involved in criminal acts and vandalism – Radar Banyuwangi

remaja-bakar-kereta-di-yogyakarta,-motifnya-bikin-kaget,-pernah-terlibat-tindakan-kriminal-dan-vandalisme-–-radar-banyuwangi
Teenage Burns Train in Yogyakarta, The motive is surprised, Ever involved in criminal acts and vandalism – Radar Banyuwangi

RadarBanyuwangi.id – Polisi tengah mendalami kasus pembakaran tiga unit kereta yang terjadi di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu (12/3) morning. MR, 17, remaja asal Jakarta, diduga sebagai pelaku utama insiden tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, MR diduga membakar kursi dalam kereta menggunakan kertas kardus hingga api menyebar dan melalap dua gerbong eksekutif serta satu gerbong premium.

Menurut Dirreskrimum Polda DIY, Police Commissioner. F.X. Endriadi, MR merasa sakit hati terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) karena sering diturunkan dari kereta akibat tidak memiliki tiket.

Read Also: Pondok Ramadan SDN Kepatihan Banyuwangi, Elementary student devices need to follow the age restriction settings

Hal ini terungkap melalui pemeriksaan yang melibatkan ahli bahasa isyarat, mengingat pelaku mengalami disabilitas sensorik (tunawicara).

MR diamankan polisi di kawasan Malioboro sesaat setelah kebakaran terjadi. Rekaman CCTV, hasil olah TKP, serta analisis tim forensik menguatkan dugaan keterlibatan MR dalam kejadian ini.

Deputy Executive Vice President (EVP) KAI Daerah Operasional (daop) 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko, mengungkapkan bahwa MR bukan pertama kali bermasalah dengan KAI.

Read Also: Cek Keaslian AHM Oil dengan Mudah Melalui Aplikasi Brompit

Since 2022, ia tercatat sembilan kali diturunkan dari kereta karena tidak bertiket. Even, MR pernah melakukan aksi vandalisme serta mencoba mengganjal rel dengan balok kayu di Bekasi. Not only that, MR juga memiliki riwayat pencurian motor di Stasiun Palur.

In this case, polisi menjerat MR dengan Pasal 180 jo. chapter 197 UU Perkeretaapian serta Pasal 187, 188, and 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 years in prison. (*)