sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Salah satu kebijakan yang menarik perhatian publik adalah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
Perpres ini berlaku sejak 30 Juni 2025 dan dimuat dalam delapan program hasil terbaik cepat (quick wins) RKP 2025.
Kenaikan gaji ASN ditetapkan sebagai program quick win nomor enam.
Baca Juga: Berapa Nominal Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara Berdasar Perpres 79 Tahun 2025? Ini Rinciannya
Siapa Saja yang Mendapatkan Prioritas?
Dalam lampiran Perpres 79/2025, dijelaskan bahwa kenaikan gaji difokuskan pada kelompok tertentu, yaitu:
– Guru dan dosen
– Tenaga kesehatan
– Penyuluh
– TNI/Polri
– Pejabat negara
Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa kebijakan teknis terkait kenaikan gaji ASN 2025 masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji TNI Terbaru dari Tamtama hingga Jenderal, Sesuai Perpres 79 Tahun 2025
Konsep Total Reward Berbasis Kinerja
Selain rencana kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga memuat kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN melalui konsep total reward berbasis kinerja.
Page 2

Senin, 22 September 2025 | 10:55 WIB
Page 3
Konsep ini menggabungkan sistem penghargaan, pengakuan, serta manajemen kinerja yang lebih ketat.
Pemerintah menargetkan peningkatan Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin menjadi 67 persen.
Sementara itu, manajemen kinerja ditargetkan naik hingga 61 persen.
Baca Juga: Kapan Gaji Baru ASN Cair? Ini Penjelasan Perpres 79 Tahun 2025
Saat ini, gaji ASN diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran rata-rata 8 persen.
Berikut kisaran gaji PNS 2025 sebelum kebijakan baru diberlakukan:
– Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
– Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
– Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
– Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji 2025 berada di kisaran Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000, tergantung golongan.
Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, jaminan pensiun, dan tunjangan profesi guru/dosen.
Baca Juga: Prabowo Janjikan Rumah Murah Bersanitasi Baik untuk Milenial dan Gen Z lewat Perpres 79 Tahun 2025
Quick Wins RKP 2025
Rencana kenaikan gaji ASN hanyalah salah satu dari delapan program quick wins pemerintah pada 2025.