Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

FKTP Garda Terdepan JKN: Dokter Umum Berkompetensi Tangani 144 Diagnosis

fktp-garda-terdepan-jkn:-dokter-umum-berkompetensi-tangani-144-diagnosis
FKTP Garda Terdepan JKN: Dokter Umum Berkompetensi Tangani 144 Diagnosis

ngopibareng.id

Banyuwangi Minggu, 27 Juli 2025 16:05 WIB

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, Klinik Pratama, Praktik Dokter Umum, hingga Rumah Sakit Kelas D Pratama, memegang peranan krusial pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bahwa Dokter Umum di FKTP memiliki kompetensi yang sangat luas, dan mampu menangani sekitar 144 jenis diagnosis penyakit secara tuntas.

Hal ini mengacu pada standar kompetensi yang diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Regulasi ini menegaskan jenis-jenis penyakit yang wajib tuntas ditangani di FKTP dokter umum sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut ((FKRTL).

Seorang praktisi kesehatan di Klinik Brawijaya, Banyuwangi, dr. Edi Hermanto, menjelaskan pentingnya pemahaman ini. Menurutnya, 144 diagnosis adalah standard kompetensi yang harus dimiliki dokter umum, bukan batasan layanan JKN.

“Kami selalu melakukan pemeriksaan dan penilaian menyeluruh. Jika setelah diperiksa dan dirawat oleh dokter umum di FKTP, kondisi peserta dinilai memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis di FKRTL seperti rumah sakit, maka rujukan akan kami berikan,” jelasnya, Minggu, 27 Juli 2025.

Selain melakukan pemeriksaan dan pengobatan, menurutnya, FKTP juga melakukan upaya promotif dan preventif (promprev ) sebagai salah satu garda terdepan dalam pencegahan penyakit. Upaya promprev dilaksanakan melalui  penyuluhan kesehatan, senam bersama, pemasangan banner informasi, penyebaran leaflet dan lainnya.

“Promotif dan preventif telah kami laksanakan, semua layanan penyakit sudah tersedia dan diatur oleh regulasi. Masyarakat perlu mengetahui kompetensi dokter umum di FKTP, agar bisa berobat dan memanfaatkan layanan kesehatan di FKTP ini yang harus terus disosialisasikan. Jika ada yang kurang jelas, masyarakat bisa bertanya langsung ke FKTP, waspada terhadap hoaks,” terang dr. Edi.

Dia menegaskan, peserta JKN tidak perlu khawatir akan tertahan di FKTP jika kondisi mereka memang memerlukan penanganan lebih spesifik. Proses rujukan ini, bagian dari alur pelayanan JKN yang berjenjang. Alus ini dirancang untuk memastikan pasien menerima perawatan yang paling sesuai dengan kebutuhannya. BPJS Kesehatan sepenuhnya mematuhi standar kompetensi yang diatur oleh KKI ini dan menjamin layanan rujukan yang diperlukan.

Baca Juga

Kepala BPJS Kesehatan, Titus Sri Hardianto, turut menekankan pentingnya peran FKTP dalam sistem JKN. Dia meminta peserta JKN untuk selalu menjadikan FKTP sebagai pintu pertama saat membutuhkan layanan kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

“Ini bukan hanya tentang prosedur, tetapi tentang efisiensi dan efektivitas layanan. Dengan memanfaatkan FKTP, pasien akan mendapatkan penanganan awal yang tepat, dan jika diperlukan, akan diberikan rujukan,” ujar Titus.

Titus menambahkan, pemanfaatan FKTP secara optimal membantu mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit rujukan. Sehingga rumah sakit dapat lebih fokus menangani kasus-kasus yang memang membutuhkan penanganan spesialis atau kondisi gawat darurat. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan bagi seluruh peserta JKN.

“Tentunya dengan pemahaman yang benar mengenai kompetensi dokter umum di FKTP dan mekanisme rujukan berjenjang sangat penting bagi peserta JKN. Ini memastikan bahwa setiap individu mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhannya, dimulai dari layanan primer yang komprehensif hingga rujukan ke spesialis berdasarkan indikasi medis,” ujarnya.