ngopibareng.id
BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi berupaya meningkatkan pemahaman peserta terkait jenis layanan kesehatan yang tidak di tanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini untuk menghindari kesalahpahaman dan ketidaktahuan peserta saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di tingkat pelayanan pertama maupun lanjutan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, mengatakan, masyarakat perlu mengetahui secara jelas jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ada 3 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yaitu kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara seperti balap liar dan tindakan membahayakan diri sendiri lainnya, serta kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain (KLL Ganda).
Titus menegaskan, penetapan jenis kecelakaan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai instansi yang berwenang. Peserta JKN atau pihak keluarga wajib melaporkan kejadian kecelakaan tersebut kepada petugas kepolisian agar jenis kecelakaan dapat ditetapkan secara resmi.
“Laporan polisi digunakan sebagai dasar dan pendukung administrasi dalam penetapan jenis penjamin di fasilitas kesehatan nantinya. Peserta atau pihak keluarga diharapkan melapor pada hari yang sama saat kecelakaan terjadi,” jelasnya Minggu, 27 Juli 2025.
Mengenai mekanisme penjaminan, Titus menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, PT. Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama bagi kasus kecelakaan lalu lintas ganda dengan nilai plafon sebesar dua puluh juta rupiah, sementara BPJS Kesehatan berperan menjadi penjamin kedua.
“Artinya, biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan ganda hingga nilai tersebut akan dijamin oleh PT Jasa Raharja terlebih dahulu. Jika plafon yang telah ditentukan tidak cukup, BPJS Kesehatan selaku penjamin kedua akan menanggung sisa biayanya,” tambah Titus.
BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama untuk kecelakaan dalam kategori kecelakaan lalu lintas tunggal, yaitu kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor tanpa adanya kendaraan lain yang terlibat. Untuk mendapatkan hak klaim, peserta tetap harus melapor kepada pihak kepolisian dan memperoleh laporan polisi.
“Perlu diperhatikan bahwa kecelakaan tunggal yang dimaksud bukan disebabkan oleh tindakan kriminal, kelalaian yang disengaja, ataupun upaya menyakiti diri sendiri. Contohnya yaitu pengendara yang berkendara dalam keadaan mabuk, melakukan balap liar, dan lain sebagainya,” bebernya.
Baca Juga
Jenis kecelakaan yang tidak ditanggung selanjutnya yaitu kecelakaan kerja. Yakni kecelakaan yang terjadi atau memiliki keterkaitan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
“Kecelakaan kerja sendiri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dikarenakan sudah ada lembaga penjamin khusus yaitu BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang berwenang mengatur dan menjamin perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,” ungkap Titus.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada pasal 52 ayat (1), disebutkan kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan sosial lainnya tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehata turut berkoordinasi dengan seluruh pihak, baik dari pasien yang terlibat dalam penjaminan, penyedia layanan kesehatan, maupun pihak-pihak lain yang memberi jaminan pembiayaan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Titus menegaskan, kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia mengharapkan dengan penyampaian informasi yang jelas ini, para peserta JKN dapat lebih bijak dan memahami batasan serta jenis layanan mana saja yang dapat dan tidak dapat mereka klaim melalui BPJS Kesehatan.