Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gadaikan Mobil Tetangga, Warga Muncar Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: mediajatimcom

BANYUWANGI – Seorang pria berinsial WO (36) asal Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap reskrim setempat.

Dilansir dari mediajatimcom, ia diduga menjadi pelaku kasus penipuan dan penggelapan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi P 1492 WF Tahun 2019 warna hitam milik Ahmad Sugiyanto (38) warga RT 03 RW 03 dusun setempat.

“Awalnya pelaku menyewa mobil ke korban pada Selasa (3/12/2019) sekitar Pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, mobil yang disewanya itu tidak dikembalikan alias digadaikan oleh pelaku tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya,” kata Kapolsek Muncar Kompol Zaenuri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan, Senin (27/1/2020).

“Merasa menjadi korban, pemilik mobil ini pun langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Muncar,” imbuhnya.

Nah, dari laporan tersebut, reskrim setempat berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti 1 lembar surat keterangan bukti kredit dari salah satu Finance, 1 unit Mobil merk Daihatsu Sigra Nopol P 1492WF tahun 2019 warna hitam berikut 1 lembar STNK atas nama korban, dan 1 kontak mobil tersebut.

Karena terbukti, pelaku berikut barang bukti tersebut langsung dibawa petugas ke mapolsek setempat untuk ditindak lebih lanjut.

“Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya. Akibat tindakannya, korban menelan kerugian sekitar Rp. 231.500.000. Dari perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,” tegas Iptu Eko Darmawan.