Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gadaikan Motor Pinjaman

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

gadaikanSONGGON – Gara-gara meng gelapkan sepeda motor, Haryono, 29, ditangkap polisi. Sampai kemarin, warga Dusun Wiyayu Barat, Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, itu masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Songgon. Informasi yang didapat koran ini menyebutkan, tersangka meminjam motor milik Abdurrohim, tetangganya sendiri. Namun, sepekan tidak dikembalikan. Padahal, tersangka pinjam Yamaha Mio itu hanya untuk menjemput istrinya di Terminal Genteng.

Usut punya usut, ternyata motor bernopol P 6610 YO tersebut digadaikan kepada orang lain di Jember. Nilai gadai roda dua itu Rp 3 juta. Kapolsek Songgon, AKP Ali Ashari, melalui Kasi Humas Aipda Abdurrohman menegaskan, pelaku ditangkap di Ubung, Denpasar, Bali. ‘’Tersangka lari bersama WIL-nya ke Bali,” katanya kemarin. Abdurrohman menjelaskan, pelaku ditangkap Sabtu lalu. Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Haryono sebagai tersangka. ‘’Tersangka menggelapkan sepeda motor,” tandasnya. Kini polisi sudah mengamankan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor tersebut. “BB berupa sepeda motor juga akan kita sita di Jember,” pungkas Abdurrohman. (radar)