Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gaji ASN Oktober 2025 Kok Belum Naik Juga? Apa Karena Perpres Prabowo Belum Berlaku?

gaji-asn-oktober-2025-kok-belum-naik-juga?-apa-karena-perpres-prabowo-belum-berlaku?
Gaji ASN Oktober 2025 Kok Belum Naik Juga? Apa Karena Perpres Prabowo Belum Berlaku?

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama guru.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang membuka jalan kenaikan gaji ASN.

Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan program quick wins pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mempercepat realisasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Baca Juga: Bikin Candu Ketemu! Jenis Weton dengan Pemikat Alami, Buat Orang Takut Lepas dan Selalu Kangen

Kenaikan Tak Hanya Gaji Pokok

Yang menarik, rencana kenaikan gaji ASN ini tidak sebatas gaji pokok. Pemerintah juga menyiapkan tunjangan apresiasi kinerja yang lebih adil dan transparan.

“Peningkatan pendapatan bukan hanya angka di slip gaji, tapi bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam melayani negara,” ujar seorang pejabat KemenPANRB.

Dengan kebijakan ini, motivasi ASN – khususnya guru – diharapkan meningkat, sejalan dengan kualitas layanan publik dan pendidikan.

Baca Juga: Analisis BMKG, Penyebab Gempa M 6,5 di Sumenep Jawa Timur

Belum Berlaku per 1 Oktober 2025

Meski Perpres 79/2025 sudah diteken, pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji Oktober 2025 masih menggunakan aturan lama, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024.

Itu artinya, belum ada perubahan nominal gaji pada 1 Oktober 2025. Implementasi kenaikan menunggu aturan teknis dan petunjuk pelaksanaan resmi dari pemerintah.

Daftar Gaji ASN Saat Ini (PP 5/2024)

Berikut rincian gaji pokok ASN per golongan yang masih berlaku saat ini:

Baca Juga: Gaji Naik Pensiun PNS 2025 Sudah Cair? Simak Daftar Lengkap Nominal Tiap Golongan di Sini

Rentang Gaji ASN Pergolongan

  • I/a – I/d: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
  • II/a – II/d: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
  • III/a – III/d: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
  • IV/a – IV/e: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

Guru Jadi Fokus Utama

Sebagai ujung tombak pendidikan, guru menjadi salah satu pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan ini.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama guru.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang membuka jalan kenaikan gaji ASN.

Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan program quick wins pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mempercepat realisasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Baca Juga: Bikin Candu Ketemu! Jenis Weton dengan Pemikat Alami, Buat Orang Takut Lepas dan Selalu Kangen

Kenaikan Tak Hanya Gaji Pokok

Yang menarik, rencana kenaikan gaji ASN ini tidak sebatas gaji pokok. Pemerintah juga menyiapkan tunjangan apresiasi kinerja yang lebih adil dan transparan.

“Peningkatan pendapatan bukan hanya angka di slip gaji, tapi bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam melayani negara,” ujar seorang pejabat KemenPANRB.

Dengan kebijakan ini, motivasi ASN – khususnya guru – diharapkan meningkat, sejalan dengan kualitas layanan publik dan pendidikan.

Baca Juga: Analisis BMKG, Penyebab Gempa M 6,5 di Sumenep Jawa Timur

Belum Berlaku per 1 Oktober 2025

Meski Perpres 79/2025 sudah diteken, pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji Oktober 2025 masih menggunakan aturan lama, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024.

Itu artinya, belum ada perubahan nominal gaji pada 1 Oktober 2025. Implementasi kenaikan menunggu aturan teknis dan petunjuk pelaksanaan resmi dari pemerintah.

Daftar Gaji ASN Saat Ini (PP 5/2024)

Berikut rincian gaji pokok ASN per golongan yang masih berlaku saat ini:

Baca Juga: Gaji Naik Pensiun PNS 2025 Sudah Cair? Simak Daftar Lengkap Nominal Tiap Golongan di Sini

Rentang Gaji ASN Pergolongan

  • I/a – I/d: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
  • II/a – II/d: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
  • III/a – III/d: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
  • IV/a – IV/e: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

Guru Jadi Fokus Utama

Sebagai ujung tombak pendidikan, guru menjadi salah satu pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan ini.