sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah resmi menghadirkan skema PPPK paruh waktu pada tahun 2025 melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi jalan tengah bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan instansi.
Meskipun statusnya paruh waktu, pegawai yang lolos tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) layaknya PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Cara Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN
Perbedaan utamanya terletak pada gaji dan beban kerja.
Upah PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jam kerja serta tanggung jawab, dengan standar minimal sesuai gaji terakhir sebagai pegawai non-ASN atau mengacu pada upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Sebagai contoh, gaji minimal PPPK paruh waktu di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5.396.760, sementara di Jawa Tengah Rp 2.169.348.
Baca Juga: Cara Mengisi DRH PPPK 2025 agar Lolos Verifikasi BKN
Besaran ini bisa ditambah dengan tunjangan sesuai aturan dan kemampuan keuangan instansi.
Menariknya, penentuan gaji tidak dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan, sehingga lulusan SMA maupun sarjana menerima standar sama sesuai ketentuan daerah.
PPPK paruh waktu berlaku untuk jabatan tertentu, meliputi guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis operasional.
Baca Juga: Molor dari Jadwal, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2024 Bikin Ribuan Honorer Resah
Masa kontrak ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
Kewenangan pengaturan jam kerja serta durasi kontrak berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah resmi menghadirkan skema PPPK paruh waktu pada tahun 2025 melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi jalan tengah bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan instansi.
Meskipun statusnya paruh waktu, pegawai yang lolos tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) layaknya PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Cara Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN
Perbedaan utamanya terletak pada gaji dan beban kerja.
Upah PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jam kerja serta tanggung jawab, dengan standar minimal sesuai gaji terakhir sebagai pegawai non-ASN atau mengacu pada upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Sebagai contoh, gaji minimal PPPK paruh waktu di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5.396.760, sementara di Jawa Tengah Rp 2.169.348.
Baca Juga: Cara Mengisi DRH PPPK 2025 agar Lolos Verifikasi BKN
Besaran ini bisa ditambah dengan tunjangan sesuai aturan dan kemampuan keuangan instansi.
Menariknya, penentuan gaji tidak dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan, sehingga lulusan SMA maupun sarjana menerima standar sama sesuai ketentuan daerah.
PPPK paruh waktu berlaku untuk jabatan tertentu, meliputi guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis operasional.
Baca Juga: Molor dari Jadwal, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2024 Bikin Ribuan Honorer Resah
Masa kontrak ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
Kewenangan pengaturan jam kerja serta durasi kontrak berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan.