sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan gaji pensiun cair serentak pada 1 Oktober 2025 melalui PT Taspen.
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, termasuk janda atau duda penerima pensiun.
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Resmi Rilis, Pinjaman Rp1 Juta–Rp100 Juta dengan Cicilan Ringan Hingga 5 Tahun
Menteri Keuangan RI, Menteri Purbaya, menegaskan pencairan akan dilakukan tepat waktu, meski terjadi pergantian menteri.
“Pemerintah berkomitmen menjaga hak-hak pensiunan agar tetap sejahtera di masa tua,” tegas Purbaya.
Rincian Gaji Pensiun 2025
Besaran pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir saat masih aktif, sesuai golongan dan masa kerja. Berikut kisarannya:
Baca Juga: Resmi Cair Oktober! PP Gaji PNS 2025 Terbit, Ini Daftar Lengkap Gaji Pokok Tiap Golongan dan Tunjangan Perbulan
-
Golongan I (Staf Pelaksana Dasar): Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
-
Golongan II (Staf Pelaksana): Rp1,9 juta – Rp3,3 juta
-
Golongan III (Staf Ahli/Kepala Seksi): Rp2,5 juta – Rp4,7 juta
-
Golongan IV (Pejabat Struktural/Fungsional Madya): Rp3 juta – Rp5,9 juta
Dengan rincian ini, pensiunan golongan tertinggi bisa menerima hingga hampir Rp6 juta per bulan, sementara golongan terendah tetap memperoleh hak minimal Rp1,7 juta.
Baca Juga: 7 Weton Sang Pewaris, Bukan Perintis! Disebut Sering Kebanjiran Warisan di Usia 35 Tahun
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan gaji pensiun cair serentak pada 1 Oktober 2025 melalui PT Taspen.
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, termasuk janda atau duda penerima pensiun.
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Resmi Rilis, Pinjaman Rp1 Juta–Rp100 Juta dengan Cicilan Ringan Hingga 5 Tahun
Menteri Keuangan RI, Menteri Purbaya, menegaskan pencairan akan dilakukan tepat waktu, meski terjadi pergantian menteri.
“Pemerintah berkomitmen menjaga hak-hak pensiunan agar tetap sejahtera di masa tua,” tegas Purbaya.
Rincian Gaji Pensiun 2025
Besaran pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir saat masih aktif, sesuai golongan dan masa kerja. Berikut kisarannya:
Baca Juga: Resmi Cair Oktober! PP Gaji PNS 2025 Terbit, Ini Daftar Lengkap Gaji Pokok Tiap Golongan dan Tunjangan Perbulan
-
Golongan I (Staf Pelaksana Dasar): Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
-
Golongan II (Staf Pelaksana): Rp1,9 juta – Rp3,3 juta
-
Golongan III (Staf Ahli/Kepala Seksi): Rp2,5 juta – Rp4,7 juta
-
Golongan IV (Pejabat Struktural/Fungsional Madya): Rp3 juta – Rp5,9 juta
Dengan rincian ini, pensiunan golongan tertinggi bisa menerima hingga hampir Rp6 juta per bulan, sementara golongan terendah tetap memperoleh hak minimal Rp1,7 juta.
Baca Juga: 7 Weton Sang Pewaris, Bukan Perintis! Disebut Sering Kebanjiran Warisan di Usia 35 Tahun