sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 dan menjadi dasar pencairan gaji pokok serta berbagai tunjangan bagi seluruh ASN di Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, struktur gaji pokok diatur berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Resmi Rilis, Pinjaman Rp1 Juta–Rp100 Juta dengan Cicilan Ringan Hingga 5 Tahun
Rentang gaji dimulai dari Rp1,68 juta untuk golongan I hingga Rp5,9 juta untuk golongan IV.
Gaji ini akan ditransfer bersama lima jenis tunjangan melekat, yakni tunjangan keluarga, pangan/beras, jabatan, kinerja, dan tunjangan lain sesuai instansi.
Berikut kisaran gaji pokok PNS yang berlaku:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
-
Golongan III: Rp2.579.400 – Rp4.797.000
-
Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp5.901.200
Baca Juga: Willie Salim Berniat Adopsi Anak Yatim Gaza, Dapat Dukungan Ustaz Derry
Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, total penerimaan bulanan ASN dipastikan lebih besar dari nominal gaji dasar.
Isu kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga TNI/Polri juga kembali ramai setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 dan menjadi dasar pencairan gaji pokok serta berbagai tunjangan bagi seluruh ASN di Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, struktur gaji pokok diatur berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Resmi Rilis, Pinjaman Rp1 Juta–Rp100 Juta dengan Cicilan Ringan Hingga 5 Tahun
Rentang gaji dimulai dari Rp1,68 juta untuk golongan I hingga Rp5,9 juta untuk golongan IV.
Gaji ini akan ditransfer bersama lima jenis tunjangan melekat, yakni tunjangan keluarga, pangan/beras, jabatan, kinerja, dan tunjangan lain sesuai instansi.
Berikut kisaran gaji pokok PNS yang berlaku:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
-
Golongan III: Rp2.579.400 – Rp4.797.000
-
Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp5.901.200
Baca Juga: Willie Salim Berniat Adopsi Anak Yatim Gaza, Dapat Dukungan Ustaz Derry
Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, total penerimaan bulanan ASN dipastikan lebih besar dari nominal gaji dasar.
Isu kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga TNI/Polri juga kembali ramai setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025.