sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan abdi negara.
Pemerintah berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara pada tahun 2025.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Aturan ini merupakan bagian dari tahapan pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sekaligus penjabaran tahun pertama RPJMN 2025–2029.
Baca Juga: Lagi Viral! Begini Cara Edit Foto di Gemini AI dengan Nano Banana, Hasilnya Bikin Kaget
Dalam lampiran RKP 2025, terdapat 83 kegiatan prioritas utama, termasuk delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Salah satunya adalah kebijakan menaikkan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi ramainya isu kenaikan gaji ini dengan santai. Ia menyebut, pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut aturan tersebut.
Baca Juga: Cair Rp600 Ribu! Begini Cara Mudah Cek Bansos BPNT Tahap 3 September 2025 Lewat HP
“Saya belum bisa jawab, saya pelajari dulu ya,” ujar Purbaya.
Bahkan, ia sempat berkelakar bahwa jika gaji ASN dan pejabat naik, otomatis gaji menteri keuangan juga ikut naik.
“Berarti saya naik gajinya kalau gitu. Boleh juga nih,” ucapnya sambil bercanda.
Jejak Kenaikan Gaji ASN
Sebelumnya, pada 2024, pemerintah juga telah menaikkan gaji ASN dan aparat.
-
Kenaikan gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan abdi negara.
Pemerintah berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara pada tahun 2025.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Aturan ini merupakan bagian dari tahapan pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sekaligus penjabaran tahun pertama RPJMN 2025–2029.
Baca Juga: Lagi Viral! Begini Cara Edit Foto di Gemini AI dengan Nano Banana, Hasilnya Bikin Kaget
Dalam lampiran RKP 2025, terdapat 83 kegiatan prioritas utama, termasuk delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Salah satunya adalah kebijakan menaikkan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi ramainya isu kenaikan gaji ini dengan santai. Ia menyebut, pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut aturan tersebut.
Baca Juga: Cair Rp600 Ribu! Begini Cara Mudah Cek Bansos BPNT Tahap 3 September 2025 Lewat HP
“Saya belum bisa jawab, saya pelajari dulu ya,” ujar Purbaya.
Bahkan, ia sempat berkelakar bahwa jika gaji ASN dan pejabat naik, otomatis gaji menteri keuangan juga ikut naik.
“Berarti saya naik gajinya kalau gitu. Boleh juga nih,” ucapnya sambil bercanda.
Jejak Kenaikan Gaji ASN
Sebelumnya, pada 2024, pemerintah juga telah menaikkan gaji ASN dan aparat.
-
Kenaikan gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.