SONGGON – Aparat Polsek Songgon mengamankan Sudirman, 55, warga Dusun Plantaran, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, lantaran diduga telah menggelapkan motor Honda Supra 125 dengan nomor polisi P 4245 ZD milik Priyadi, 50, tetangganya sendiri, Kamis (31/5/2018) kemarin.
Untuk proses pemeriksaan, pelaku dan barang bukti (BB) berupa motor Honda Supra 125, untuk sementara diamankan di polsek. “Pelaku ini residivis, pada tahun 1998 pernah menganiaya warga hingga meninggal,” cetus Kapolsek Songgon, AKP Bakin.
Menurut Kapolsek, Dugaan penggelapan motor ini terjadi pada Rabu (9/5). Sekitar pukul 14.00, pelaku meminjam motor pada korban dengan alasan motornya mogok. Tapi sampai tiga hari, motornya tidak dikembalikan. “Saat korban menanyakan, pelaku bilang kena tilang dan motornya ditahan polisi,” terangnya.
Beberapa hari kemudian, lanjut dia, korban kembali menanyakan kepada pelaku. Lagi-lagi pelaku hanya janji akan mengurus dan segera mengambil motornya. “Korban tidak sabar dan menanyakan lagi sambil mengajak anaknya,” katanya.
Saat ditanya keberadaan motornya, pelaku malah marah-marah. Bahkan, berusaha akan memukul korban. Dan pada Senin (21/5), korban melaporkan polsek. “Tahu dilaporkan ke polisi, pelaku ini menghilang, tapi kita terus mencari,” terangnya.
Upaya pencarian yang dilakukan polisi membuahkan hasil, pada Selasa (29/5), anggota Reskrim Polsek Songgon melihat pelaku sedang berada di jalan simpang tiga Pos Rogojampi. Melihat itu, anggota langsung mendekatinya. “Pelaku akan naik bus, oleh anggota langsung ditangkap,” ungkapnya.
Dalam keterangannya pada polisi, motor milik korban disembunyikan di rumahnya. Untuk memastikan keterangannya itu, pelaku dibawa ke rumahnya untuk mengambil motor milik korban dan selanjutnya dibawa ke polsek. “Pelaku dan BB kita amankan di polsek,” terangnya.