Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Batalkan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

gubernur-kaltim-rudy-mas’ud-batalkan-mobil-dinas-rp8,5-miliar
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Batalkan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar akhirnya mencapai titik akhir. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, resmi membatalkan pembelian kendaraan mewah jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e yang sebelumnya dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Rudy melalui rekaman suara yang diunggah di akun media sosial pribadinya, Senin (2/3/2026).

Dalam pernyataannya, ia menyatakan secara resmi membatalkan pengadaan kendaraan tersebut sekaligus menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Kalimantan Timur.

 Baca Juga: Resep Sayur Sop Sederhana untuk Menu Buka Puasa Ramadan, Hangat dan Segar Kembalikan Energi

Mobil dinas yang menjadi sorotan publik itu dianggarkan dengan nilai tepat Rp8.499.936.000 melalui APBD Perubahan 2025. Unit kendaraan bahkan telah melewati proses serah terima pada 20 November 2025.

Namun hingga polemik mencuat dan keputusan pembatalan diambil, kendaraan tersebut tidak pernah digunakan untuk operasional kedinasan. Mobil masih terparkir di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta dan belum pernah mengaspal di Bumi Mulawarman.

Fakta ini sekaligus menjadi penegasan bahwa secara fisik kendaraan dalam kondisi utuh dan siap untuk dikembalikan kepada pihak penyedia.

 Baca Juga: Prediksi Port Vale vs Bristol City: Beda 37 Level, Mampukah Tuan Rumah Ciptakan Kejutan di FA Cup?

Rudy menegaskan, keputusan membatalkan pembelian bukan langkah emosional atau reaktif. Ia mengaku telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain itu, Gubernur juga menyerap aspirasi dari tokoh agama dan tokoh masyarakat Kalimantan Timur sebelum mengambil keputusan final.

Proses administrasi pembatalan bahkan disebut telah berjalan sejak Jumat, 27 Februari 2026. Artinya, keputusan tersebut sudah melalui tahapan pertimbangan regulatif dan prosedural.

Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, disebut bersikap kooperatif dalam merespons pembatalan tersebut. Sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, dana yang telah dibayarkan wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah unit diterima kembali oleh penyedia.


Page 2

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada potensi kerugian keuangan daerah akibat polemik tersebut.

Dengan demikian, anggaran Rp8,5 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk pembelian mobil dinas akan kembali masuk kas daerah dan berpotensi dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih prioritas.

 Baca Juga: Perang AS–Israel vs Iran Memanas, 58.873 Jemaah Umrah Indonesia Terancam Tertahan di Arab Saudi

Sebelumnya, Pemprov Kaltim sempat berdalih kendaraan tersebut dibutuhkan untuk menunjang mobilitas gubernur di medan berat, sekaligus menjaga representasi dan wibawa daerah sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara.

Namun di tengah kondisi infrastruktur yang masih memerlukan perhatian serius, terutama jalan rusak di sejumlah wilayah pelosok, publik menilai anggaran tersebut kurang tepat sasaran

Gelombang kritik pun mengalir deras di media sosial dan ruang-ruang diskusi publik. Isu ini bahkan sempat menjadi topik hangat dan memicu perdebatan luas terkait sensitivitas penggunaan APBD.

Baca Juga: Kapolresta Banyuwangi Silaturahmi ke Dandim 0825, Perkuat Sinergi TNI–Polri Jaga Kamtibmas

Dalam pernyataannya, Rudy menyebut kritik masyarakat sebagai bentuk kepedulian dan energi untuk memperbaiki arah pembangunan menuju visi “Kaltim Generasi Emas”.

Ia menegaskan, pemerintah yang baik adalah yang mau mendengar aspirasi dan berani melakukan koreksi ketika kebijakan dinilai kurang tepat.

Sebagai bentuk konsistensi, Rudy kini kembali menggunakan kendaraan pribadinya untuk aktivitas kedinasan sehari-hari.

 Baca Juga: Gerhana Bulan 3 Maret 2026 di Indonesia, Muhammadiyah Ajak Umat Islam Salat Khusuf pada 14 Ramadan 1447 H

Polemik mobil dinas Rp8,5 miliar ini menjadi catatan penting dalam perjalanan pemerintahan di Kalimantan Timur.

Di satu sisi, kasus ini menunjukkan kuatnya kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan anggaran. Di sisi lain, keputusan pembatalan menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik.

Langkah mundur tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengambil keputusan korektif adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang sehat.


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar akhirnya mencapai titik akhir. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, resmi membatalkan pembelian kendaraan mewah jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e yang sebelumnya dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Rudy melalui rekaman suara yang diunggah di akun media sosial pribadinya, Senin (2/3/2026).

Dalam pernyataannya, ia menyatakan secara resmi membatalkan pengadaan kendaraan tersebut sekaligus menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Kalimantan Timur.

 Baca Juga: Resep Sayur Sop Sederhana untuk Menu Buka Puasa Ramadan, Hangat dan Segar Kembalikan Energi

Mobil dinas yang menjadi sorotan publik itu dianggarkan dengan nilai tepat Rp8.499.936.000 melalui APBD Perubahan 2025. Unit kendaraan bahkan telah melewati proses serah terima pada 20 November 2025.

Namun hingga polemik mencuat dan keputusan pembatalan diambil, kendaraan tersebut tidak pernah digunakan untuk operasional kedinasan. Mobil masih terparkir di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta dan belum pernah mengaspal di Bumi Mulawarman.

Fakta ini sekaligus menjadi penegasan bahwa secara fisik kendaraan dalam kondisi utuh dan siap untuk dikembalikan kepada pihak penyedia.

 Baca Juga: Prediksi Port Vale vs Bristol City: Beda 37 Level, Mampukah Tuan Rumah Ciptakan Kejutan di FA Cup?

Rudy menegaskan, keputusan membatalkan pembelian bukan langkah emosional atau reaktif. Ia mengaku telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain itu, Gubernur juga menyerap aspirasi dari tokoh agama dan tokoh masyarakat Kalimantan Timur sebelum mengambil keputusan final.

Proses administrasi pembatalan bahkan disebut telah berjalan sejak Jumat, 27 Februari 2026. Artinya, keputusan tersebut sudah melalui tahapan pertimbangan regulatif dan prosedural.

Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, disebut bersikap kooperatif dalam merespons pembatalan tersebut. Sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, dana yang telah dibayarkan wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah unit diterima kembali oleh penyedia.