sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemprov Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/2).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tersebut, Khofifah secara tegas membantah adanya aliran dana atau jatah fee ijon sebesar 5 persen hingga 30 persen yang disebut-sebut mengalir ke pihak eksekutif, termasuk dirinya dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
Di hadapan majelis hakim, Khofifah memberikan klarifikasi atas sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sempat menyeret namanya dalam persidangan.
Tegas Bantah Tuduhan Fee Ijon Dana Hibah
Khofifah menyatakan bahwa tuduhan mengenai adanya pembagian uang jatah atau ijon dari dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur sama sekali tidak benar dan tidak pernah terjadi selama masa kepemimpinannya.
“Kami ingin menegaskan yang mulia bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar. Tidak ada dan tidak benar. Tidak ada,” tegas Khofifah dalam persidangan.
Bantahan tersebut muncul setelah majelis hakim dan jaksa mengonfirmasi isi BAP dari salah satu pimpinan DPRD Jatim yang menyebut adanya dugaan alokasi fee hingga 30 persen dari pendapatan jatah Pokir untuk gubernur dan wakil gubernur, serta persentase tertentu untuk pejabat di lingkungan OPD Pemprov Jatim seperti Bappeda dan BPKAD.
Khofifah bahkan menilai angka-angka yang disebutkan dalam BAP tersebut tidak masuk akal secara matematis.
“Izin yang mulia bahwa ada yang menyebut Gubernur Jawa Timur, Bapak Wakil Gubernur dan Sekda mendapat uang fee ijon sampai 30 persen. Semua kepala OPD disebut menerima 3 sampai 5 persen. Jadi itu kalau ditotal bisa mencapai di atas 300 persen,” ujarnya.
Menurutnya, jika dihitung secara logika persentase, angka tersebut tidak rasional. Ia pun mempertanyakan dalam suasana seperti apa keterangan tersebut disampaikan oleh pihak yang bersangkutan.
Baru Tahu Setelah OTT KPK
Dalam keterangannya, mantan Menteri Sosial itu juga mengaku baru mengetahui adanya dugaan praktik transaksional atau ijon dalam dana hibah setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu pimpinan DPRD Jawa Timur.
“Semula kami tidak tahu, Yang Mulia. Setelah ada OTT salah satu pimpinan, kami baru mengetahui bahwa ada atau apa itu ijon,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sebelumnya dirinya tidak pernah mengetahui adanya praktik jual beli alokasi dana aspirasi sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan.
Sumber: disarikan dari berbagai sumber
Page 2
Perketat Sistem Pengawasan Dana Hibah
Dalam sidang yang berlangsung sekitar dua setengah jam tersebut, Khofifah juga memaparkan sejumlah langkah perbaikan sistem yang telah dilakukan Pemprov Jatim guna mencegah penyalahgunaan dana hibah.
Salah satunya adalah memperketat syarat administrasi melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Selain itu, Pemprov juga memanfaatkan sistem aplikasi untuk memantau agar penerima bantuan tidak bersifat duplikasi atau menerima hibah secara berturut-turut.
“Di surat tanggung jawab publik itu dituliskan bahwa penerima manfaat bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan program,” jelasnya.
Meski sistem telah diperketat, Khofifah mengakui bahwa monitoring pasca-pelaksanaan di lapangan tetap menjadi tantangan besar.
Hal ini mengingat jumlah penerima hibah yang mencapai belasan ribu titik di seluruh Jawa Timur.
Menurutnya, verifikasi fisik secara menyeluruh sulit dilakukan satu per satu oleh tim teknis, kecuali terdapat laporan dugaan penyimpangan.
Tegaskan Komitmen untuk Jatim
Usai menjalani persidangan, Khofifah kembali menegaskan bahwa tuduhan mengenai fee ijon dana hibah yang disebut mengalir ke eksekutif tidak benar.
“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Secara prosentatif saja sudah di atas 300 persen. Berarti itu tidak benar,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa dirinya bersama Wakil Gubernur dan jajaran OPD akan terus bekerja keras demi memastikan seluruh program pembangunan berjalan optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
“Insyaallah saya, Pak Wagub dan kawan-kawan OPD bekerja sangat keras untuk memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, dan makin tumbuh,” pungkasnya.
Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Pemprov Jatim pun masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana aspirasi yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah dan berdampak langsung pada masyarakat. (*)
Sumber: disarikan dari berbagai sumber
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemprov Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/2).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tersebut, Khofifah secara tegas membantah adanya aliran dana atau jatah fee ijon sebesar 5 persen hingga 30 persen yang disebut-sebut mengalir ke pihak eksekutif, termasuk dirinya dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
Di hadapan majelis hakim, Khofifah memberikan klarifikasi atas sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sempat menyeret namanya dalam persidangan.
Tegas Bantah Tuduhan Fee Ijon Dana Hibah
Khofifah menyatakan bahwa tuduhan mengenai adanya pembagian uang jatah atau ijon dari dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur sama sekali tidak benar dan tidak pernah terjadi selama masa kepemimpinannya.
“Kami ingin menegaskan yang mulia bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar. Tidak ada dan tidak benar. Tidak ada,” tegas Khofifah dalam persidangan.
Bantahan tersebut muncul setelah majelis hakim dan jaksa mengonfirmasi isi BAP dari salah satu pimpinan DPRD Jatim yang menyebut adanya dugaan alokasi fee hingga 30 persen dari pendapatan jatah Pokir untuk gubernur dan wakil gubernur, serta persentase tertentu untuk pejabat di lingkungan OPD Pemprov Jatim seperti Bappeda dan BPKAD.
Khofifah bahkan menilai angka-angka yang disebutkan dalam BAP tersebut tidak masuk akal secara matematis.
“Izin yang mulia bahwa ada yang menyebut Gubernur Jawa Timur, Bapak Wakil Gubernur dan Sekda mendapat uang fee ijon sampai 30 persen. Semua kepala OPD disebut menerima 3 sampai 5 persen. Jadi itu kalau ditotal bisa mencapai di atas 300 persen,” ujarnya.
Menurutnya, jika dihitung secara logika persentase, angka tersebut tidak rasional. Ia pun mempertanyakan dalam suasana seperti apa keterangan tersebut disampaikan oleh pihak yang bersangkutan.
Baru Tahu Setelah OTT KPK
Dalam keterangannya, mantan Menteri Sosial itu juga mengaku baru mengetahui adanya dugaan praktik transaksional atau ijon dalam dana hibah setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu pimpinan DPRD Jawa Timur.
“Semula kami tidak tahu, Yang Mulia. Setelah ada OTT salah satu pimpinan, kami baru mengetahui bahwa ada atau apa itu ijon,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sebelumnya dirinya tidak pernah mengetahui adanya praktik jual beli alokasi dana aspirasi sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan.
Sumber: disarikan dari berbagai sumber







