WONGSOREJO – Fadli, 29, warga Dusun Krajan, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, tampaknya harus mendekam lama di dalam penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin (19/9) menjatuhkan vonis penjara selama sembilan tahun dan enam bulan penjara terhadap pemuda asal Bengkak tersebut.
Dia dinilai bersalah melanggar ketentuan pidana Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selain pidana penjara, Fadli juga dikenai sanksi denda Rp 5 juta. Bila tidak sanggup membayar, wajib menggantinya dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
Putusan itu diberikan karena Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Saritem (samaran), 16, yang masih berstatus anak baru gede (ABG). Akibat perbuatannya itu, Saritem sampai hamil. Dalam putusan tersebut, hakim mengemukakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Fadli di pandang meresahkan dan merugikan orang lain. Yang meringankan, Fadli belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan akan bertanggung jawab. Putusan yang diberikan hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2