Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Heboh! Isu Kenaikan Gaji dan Rapelan Pensiunan PNS, Taspen Bongkar Fakta Sebenarnya

heboh!-isu-kenaikan-gaji-dan-rapelan-pensiunan-pns,-taspen-bongkar-fakta-sebenarnya
Heboh! Isu Kenaikan Gaji dan Rapelan Pensiunan PNS, Taspen Bongkar Fakta Sebenarnya

radarbanyuwangi.jawapos.com – Isu mengenai kenaikan gaji dan pencairan rapelan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial.

Banyak pensiunan bahkan aktif menanyakan langsung melalui akun resmi Instagram @taspen.

Menanggapi keresahan tersebut, PT Taspen akhirnya buka suara.

Baca Juga: Ahli Waris Pensiunan PNS Tak Perlu Ribet, Ini Cara Baru Cairkan Dana Tanpa Andal by Taspen

Dalam keterangan resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga Agustus 2025 belum ada regulasi baru dari pemerintah mengenai kenaikan gaji atau rapelan tambahan.

“Penyaluran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024,” tulis PT Taspen melalui akun resminya, dikutip Jumat (15/8).

Artinya, pembayaran gaji pensiun per 1 September 2025 tetap mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah berlaku sejak Januari 2024.

Baca Juga: Sudah Tanggal 7, Kok Gaji Pensiunan Belum Cair? Ini Kata Taspen, Ternyata Ada 3 Masalah Utama!

Ketentuan tersebut mencakup kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang telah diterapkan sejak awal tahun lalu.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa tidak ada tambahan kenaikan gaji atau rapelan baru dalam waktu dekat, kecuali pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru.

PT Taspen juga mengimbau para pensiunan PNS agar tidak mudah terpengaruh isu yang beredar, dan hanya mempercayai informasi dari kanal resmi pemerintah maupun Taspen.

Baca Juga: Cair Minggu Depan! Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Naik, Ini 3 Kategori KPM Dapat Tambahan

Rincian Gaji Pensiunan PNS per September 2025

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut gambaran gaji pokok pensiunan:


Page 2


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Isu mengenai kenaikan gaji dan pencairan rapelan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial.

Banyak pensiunan bahkan aktif menanyakan langsung melalui akun resmi Instagram @taspen.

Menanggapi keresahan tersebut, PT Taspen akhirnya buka suara.

Baca Juga: Ahli Waris Pensiunan PNS Tak Perlu Ribet, Ini Cara Baru Cairkan Dana Tanpa Andal by Taspen

Dalam keterangan resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga Agustus 2025 belum ada regulasi baru dari pemerintah mengenai kenaikan gaji atau rapelan tambahan.

“Penyaluran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024,” tulis PT Taspen melalui akun resminya, dikutip Jumat (15/8).

Artinya, pembayaran gaji pensiun per 1 September 2025 tetap mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah berlaku sejak Januari 2024.

Baca Juga: Sudah Tanggal 7, Kok Gaji Pensiunan Belum Cair? Ini Kata Taspen, Ternyata Ada 3 Masalah Utama!

Ketentuan tersebut mencakup kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang telah diterapkan sejak awal tahun lalu.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa tidak ada tambahan kenaikan gaji atau rapelan baru dalam waktu dekat, kecuali pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru.

PT Taspen juga mengimbau para pensiunan PNS agar tidak mudah terpengaruh isu yang beredar, dan hanya mempercayai informasi dari kanal resmi pemerintah maupun Taspen.

Baca Juga: Cair Minggu Depan! Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Naik, Ini 3 Kategori KPM Dapat Tambahan

Rincian Gaji Pensiunan PNS per September 2025

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut gambaran gaji pokok pensiunan: