radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi warga kurang mampu di Maluku Utara.
Pemerintah provinsi resmi menggulirkan program Bantuan Sosial (Bansos) unik yang memberikan santunan langsung pada momen bahagia maupun duka.
Melalui kebijakan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, warga miskin yang menikah bisa memperoleh bantuan hingga Rp 5 juta, sedangkan keluarga yang ditinggal meninggal dunia akan mendapatkan Rp 2,5 juta.
Baca Juga: Bansos PKH, BPNT, hingga BLT Pendidikan Segera Cair! Cek Jadwal dan Besarannya di Sini
“Program ini melekat di Dinas Sosial dan dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan pemerintah hadir dalam setiap fase kehidupan masyarakat,” ujar Sherly usai membuka Rakor Ketahanan Pangan di Bela Hotel Ternate, Rabu (20/8).
Plt Kepala Dinas Sosial Malut, Zen Kasim, menegaskan bansos ini khusus untuk masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
“Bantuan nikah Rp 5 juta, sedangkan santunan kematian Rp 2,5 juta. Semua harus melalui verifikasi agar tepat sasaran,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Bansos Cair Agustus–September 2025: PKH, BPNT, Beras 20 Kg hingga Santunan Anak Yatim
Untuk memperoleh bansos nikah, syarat yang harus dipenuhi antara lain: surat keterangan domisili, kartu identitas miskin, surat dari KUA, serta rekening bank penerima.
Sementara untuk santunan kematian, keluarga wajib melampirkan surat keterangan kematian resmi.
Pengajuan bantuan kini juga bisa dilakukan secara digital melalui tim Dinsos, tanpa perlu bolak-balik ke kantor provinsi.
“Prinsipnya bantuan harus sampai ke masyarakat, tanpa birokrasi berbelit,” tambah Zen.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 Online, PKH hingga BPNT Bisa Dicek di Sini!
Pemprov Malut telah menyiapkan anggaran Rp 2 miliar dari APBD untuk menjalankan program ini. Dana tersebut ditargetkan menyasar warga dalam kategori desil 1 hingga 5, sesuai data kesejahteraan.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi warga kurang mampu di Maluku Utara.
Pemerintah provinsi resmi menggulirkan program Bantuan Sosial (Bansos) unik yang memberikan santunan langsung pada momen bahagia maupun duka.
Melalui kebijakan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, warga miskin yang menikah bisa memperoleh bantuan hingga Rp 5 juta, sedangkan keluarga yang ditinggal meninggal dunia akan mendapatkan Rp 2,5 juta.
Baca Juga: Bansos PKH, BPNT, hingga BLT Pendidikan Segera Cair! Cek Jadwal dan Besarannya di Sini
“Program ini melekat di Dinas Sosial dan dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan pemerintah hadir dalam setiap fase kehidupan masyarakat,” ujar Sherly usai membuka Rakor Ketahanan Pangan di Bela Hotel Ternate, Rabu (20/8).
Plt Kepala Dinas Sosial Malut, Zen Kasim, menegaskan bansos ini khusus untuk masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
“Bantuan nikah Rp 5 juta, sedangkan santunan kematian Rp 2,5 juta. Semua harus melalui verifikasi agar tepat sasaran,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Bansos Cair Agustus–September 2025: PKH, BPNT, Beras 20 Kg hingga Santunan Anak Yatim
Untuk memperoleh bansos nikah, syarat yang harus dipenuhi antara lain: surat keterangan domisili, kartu identitas miskin, surat dari KUA, serta rekening bank penerima.
Sementara untuk santunan kematian, keluarga wajib melampirkan surat keterangan kematian resmi.
Pengajuan bantuan kini juga bisa dilakukan secara digital melalui tim Dinsos, tanpa perlu bolak-balik ke kantor provinsi.
“Prinsipnya bantuan harus sampai ke masyarakat, tanpa birokrasi berbelit,” tambah Zen.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 Online, PKH hingga BPNT Bisa Dicek di Sini!
Pemprov Malut telah menyiapkan anggaran Rp 2 miliar dari APBD untuk menjalankan program ini. Dana tersebut ditargetkan menyasar warga dalam kategori desil 1 hingga 5, sesuai data kesejahteraan.