Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Identitas Pembuang Bayi di Banyuwangi Terungkap, Polisi Sebut Pelaku Enggan Merawat Anaknya

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Sosok ibu kandung dari bayi yang ditemukan di depan warung kopi di Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (21/2/2023), akhirnya terungkap.

Pelaku adalah YPS (25), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Pelaku ditangkap polisi bersama suaminya, MAAZ (27).

Baca juga: Bupati Banyuwangi Kumpulkan Kepala Sekolah, Ingatkan Bahaya Perundungan

Kepada polisi, keduanya mengaku sengaja membuang bayi mungilnya itu karena tidak ingin merawatnya.

“Tujuan pelaku dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan. Sehingga membuang bayinya agar dipungut orang lain,” kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno di Banyuwangi, Senin (6/3/2023).

Kedua orangtua korban awalnya hendak menitipkan bayi itu ke panti asuhan agar bisa dijenguk. Namun tiga panti asuhan yang disinggahi pelaku semuanya tutup.

“Di antaranya panti asuhan di wilayah Rogojampi dan wilayah Banyuwangi,” ujar Agus.

Karena bingung, ibu korban akhirnya menaruh bayi tersebut di atas meja sebuah warung kopi agar anaknya dirawat oleh pemilik warung.

“Setelah meninggalkan bayinya di Warkop yang berdekatan dengan rumah pemilik warung, pelaku kemudian meninggalkan lokasi,” ujar Agus.

Tak lama setelah itu, pemilik warung menemukan bayi malang tersebut di depan rumahnya saat tengah menangis.

Bayi itu ditemukan oleh pemilik warung memakai selimut yang dikombinasikan dengan sarung dalam posisi tali pusar masih utuh.

Setelah menemukan bayi, pemilik akhirnya menghubungi polisi. Polisi kemudian langsung melacak pelaku.

Baca juga: Dispendik Banyuwangi Bantah Siswa SD yang Tewas Bunuh Diri Sering Dirundung Teman Sekolah

“Pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Agus.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 305 KUHP atau Pasal 307 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak.


Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

source