Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ikut Cegah Kerusakan Hutan, Kasus Pembalakan Liar Jadi Atensi Polresta Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGIPolresta Banyuwangi memberi atensi khusus terhadap kasus pembalakan liar.

Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan hutan yang dapat berakibat bencana. Salah satu contohnya, bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.

Selain mengamankan seorang daftar pencarian orang atau DPO kasus pembalakan liar pada 2021, Satreskrim Polresta Banyuwangi kini tengah menangani dua kasus pembalakan liar.

“Masih terkait kasus yang sama, pencurian kayu jati. Namun ini belum ada tersangkanya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Agus Sobarnapraja, Sabtu (4/3/2023).

Berdasarkan informasi yang TribunJatim.com terima, pembalakan liar yang tengah ditangani Polresta Banyuwangi merupakan kasus yang terjadi di area hutan milik Perhutani di Kecamatan Pesanggaran.

Kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Pesanggaran pada 10 Februari 2023. Polisi telah mengumpulkan beberapa barang bukti terkait kasus itu.

Baca juga: Kabur 2 Tahun, Tersangka Pembalakan Liar di Banyuwangi Akhirnya Keok, Tak Berkutik Disergap Polisi

Dua di antaranya, 44 batang kayu jati yang masing-masing panjangnya dua meter dan satu unit truk yang dipakai untuk mengangkut.

Dalam kasus itu, polisi menduga ada upaya pembalakan liar yang dilakukan. Pihaknya kini masih mendalami kasus tersebut.

“Memang saat ini kami sedang berkonsentrasi melakukan upaya penegakan hukum terhadap penebangan liar kayu,” lanjut Agus.

Upaya itu, lanjut dia, berkaitan dengan dampak kerusakan lingkungan akibat gundulnya hutan setelah tanamannya dipotong secara ilegal.

“Jadi ini terkait dengan penjagaan ekosistem hutan. Terutama hutan milik negara, kami akan jaga bersama-sama dengan perhutani. Sehingga upaya penegakan hukum akan terus kami lakukan,” sambungnya


source