sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Hari Raya Imlek 2577 Kongzili menjadi salah satu momen yang paling dinantikan pada awal 2026.
Pemerintah secara resmi menetapkan Tahun Baru Imlek jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026, dan dilengkapi dengan cuti bersama pada Senin, 16 Februari 2026, sehingga masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut ditetapkan pada 19 September 2025 dan menjadi acuan resmi pelaksanaan hari libur nasional serta cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Dengan adanya cuti bersama pada 16 Februari, masyarakat berpotensi menikmati libur empat hari berturut-turut, mulai Sabtu, 14 Februari hingga Selasa, 17 Februari 2026.
Kondisi ini membuka peluang long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk berlibur, bersilaturahmi, maupun menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.
Imlek 2577 Kongzili dan Makna Perayaannya
Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili menandai pergantian tahun dalam kalender Tionghoa.
Bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia, Imlek merupakan momentum penting untuk berkumpul bersama keluarga, melakukan tradisi sembahyang, serta saling berbagi harapan dan doa agar tahun yang baru membawa keberuntungan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Pengakuan Imlek sebagai hari libur nasional juga mencerminkan komitmen negara dalam menghormati keberagaman budaya dan agama di Indonesia.
Sejak ditetapkan sebagai hari libur nasional, perayaan Imlek tak hanya dirasakan oleh masyarakat Tionghoa, tetapi juga menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional.
Dasar Hukum Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta, hingga dunia pendidikan.
Dalam SKB tersebut, ditetapkan bahwa sepanjang 2026 terdapat 25 hari libur, yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan jadwal libur sejak jauh hari bertujuan agar masyarakat dapat merencanakan aktivitas, perjalanan, hingga agenda keluarga secara lebih matang.
Dunia usaha dan sektor pariwisata juga dapat memanfaatkan kepastian kalender libur ini untuk menyusun strategi layanan dan promosi.
Page 2
Tahun 2026 diawali dengan Hari Libur Nasional Tahun Baru Masehi pada Kamis, 1 Januari. Selanjutnya disusul Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Jumat, 16 Januari, dan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada Selasa, 17 Februari.
Hari libur keagamaan lain yang ditetapkan antara lain Hari Raya Nyepi pada 19 Maret, Wafat Yesus Kristus pada 3 April, Kebangkitan Yesus Kristus pada 5 April, serta Idul Fitri 1447 Hijriah pada 21–22 Maret.
Selain itu, terdapat Hari Buruh Internasional 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus 14 Mei, Idul Adha 1447 H pada 27 Mei, Waisak 31 Mei, dan Hari Lahir Pancasila 1 Juni.
Menjelang pertengahan hingga akhir tahun, libur nasional juga mencakup Tahun Baru Islam 1448 H pada 16 Juni, Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus, serta Hari Raya Natal pada 25 Desember 2026.
Selain cuti bersama Imlek pada Senin, 16 Februari, pemerintah juga menetapkan cuti bersama lainnya, seperti Nyepi pada 18 Maret, Idul Fitri pada 20, 23, dan 24 Maret, Kenaikan Yesus Kristus pada 15 Mei, Idul Adha pada 28 Mei, serta cuti bersama Natal pada 24 Desember 2026.
Rangkaian cuti bersama ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memperpanjang masa libur dengan mengambil cuti tambahan secara strategis.
Peluang Libur Panjang dan Perencanaan Awal Tahun
Imlek 2026 yang jatuh pada Selasa dengan cuti bersama di hari sebelumnya menjadi salah satu long weekend paling menarik di awal tahun.
Momentum ini dinilai ideal untuk berlibur singkat, pulang kampung, atau sekadar beristirahat dari rutinitas kerja.
Dengan perencanaan yang matang, masyarakat dapat memanfaatkan kalender libur 2026 untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Pemerintah pun berharap, momentum libur nasional dan cuti bersama ini dapat mendorong pergerakan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata dan konsumsi domestik.
Dengan demikian, Hari Raya Imlek 2577 Kongzili pada Selasa, 17 Februari 2026, beserta cuti bersama Senin, 16 Februari 2026, bukan hanya menjadi momen perayaan budaya, tetapi juga kesempatan berharga untuk mempererat kebersamaan dan mengisi ulang energi di awal tahun. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Hari Raya Imlek 2577 Kongzili menjadi salah satu momen yang paling dinantikan pada awal 2026.
Pemerintah secara resmi menetapkan Tahun Baru Imlek jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026, dan dilengkapi dengan cuti bersama pada Senin, 16 Februari 2026, sehingga masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut ditetapkan pada 19 September 2025 dan menjadi acuan resmi pelaksanaan hari libur nasional serta cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Dengan adanya cuti bersama pada 16 Februari, masyarakat berpotensi menikmati libur empat hari berturut-turut, mulai Sabtu, 14 Februari hingga Selasa, 17 Februari 2026.
Kondisi ini membuka peluang long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk berlibur, bersilaturahmi, maupun menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.
Imlek 2577 Kongzili dan Makna Perayaannya
Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili menandai pergantian tahun dalam kalender Tionghoa.
Bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia, Imlek merupakan momentum penting untuk berkumpul bersama keluarga, melakukan tradisi sembahyang, serta saling berbagi harapan dan doa agar tahun yang baru membawa keberuntungan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Pengakuan Imlek sebagai hari libur nasional juga mencerminkan komitmen negara dalam menghormati keberagaman budaya dan agama di Indonesia.
Sejak ditetapkan sebagai hari libur nasional, perayaan Imlek tak hanya dirasakan oleh masyarakat Tionghoa, tetapi juga menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional.
Dasar Hukum Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta, hingga dunia pendidikan.
Dalam SKB tersebut, ditetapkan bahwa sepanjang 2026 terdapat 25 hari libur, yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan jadwal libur sejak jauh hari bertujuan agar masyarakat dapat merencanakan aktivitas, perjalanan, hingga agenda keluarga secara lebih matang.
Dunia usaha dan sektor pariwisata juga dapat memanfaatkan kepastian kalender libur ini untuk menyusun strategi layanan dan promosi.








