Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ingin Lebaran Aman Tanpa Korban Petasan, Polisi Razia Lapak Pedagang Petasan di Banyuwangi – Radar Banyuwangi

ingin-lebaran-aman-tanpa-korban-petasan,-polisi-razia-lapak-pedagang-petasan-di-banyuwangi-–-radar-banyuwangi
Ingin Lebaran Aman Tanpa Korban Petasan, Polisi Razia Lapak Pedagang Petasan di Banyuwangi – Radar Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi.id – Polresta Banyuwangi dan Polsek Banyuwangi melakukan razia petasan ke sejumlah pedagang yang mangkal di sebelah barat Pasar Banyuwangi Senin (31/3).

Razia tersebut dalam rangka menjaga kondusivitas dan kamtibmas selama Ramadan dan Lebaran 2024, khususnya untuk mengantisipasi pesta kembang api atau petasan.

Di kawasan tersebut berjajar sejumlah lapak pedagang petasan. Mereka adalah pedagang musiman yang biasa muncul saat Ramadan, Lebaran, maupun tahun baru.

Baca Juga: Warga Geruduk Mini Bus Milik BI Jember: Rela Berpanasan demi Dapat Uang Baru untuk Lebaran

”Razia dilakukan untuk mengantisipasi pesta petasan saat takbiran nanti. Sedini mungkin kami lakukan operasi agar tidak menjual petasan ke anak-anak,” ujar Kasat Samapta Polresta Banyuwangi AKP Basori Alwi.

Dalam razia tersebut, petugas mencermati satu per satu lapak pedagang petasan. Polisi juga mengamankan beberapa petasan yang dinilai membahayakan.

Untuk kembang api yang diizinkan dijual ukurannya maksimal 2 inci. Bila lebih dari ukuran tersebut, penjual harus mengurus izin ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Jalan Lingkar Ketapang Rusak Parah, Satlantas Polresta Banyuwangi Minta Ini ke Pemkab

”Ada beberapa ketentuan serta larangan menjual kembang api. Makanya, kami lakukan razia untuk memastikan pedagang musiman hanya menjual kembang api yang diperbolehkan,” terang Basori.

Kembang api yang diizinkan yakni bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram.

Sementara, bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran 2–8 inci atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram, untuk pembelian dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Kapolda.

”Ada beberapa ketentuan untuk penggunaan kembang api sehingga harus ditaati dan dipenuhi oleh semua masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Jalan Lingkar Ketapang Rusak Parah, Satlantas Polresta Banyuwangi Minta Ini ke Pemkab

Basori menegaskan, masyarakat dilarang memperjualbelikan bunga api yang berisi bahan peledak seperti yang tertera dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1931.


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Polresta Banyuwangi dan Polsek Banyuwangi melakukan razia petasan ke sejumlah pedagang yang mangkal di sebelah barat Pasar Banyuwangi Senin (31/3).

Razia tersebut dalam rangka menjaga kondusivitas dan kamtibmas selama Ramadan dan Lebaran 2024, khususnya untuk mengantisipasi pesta kembang api atau petasan.

Di kawasan tersebut berjajar sejumlah lapak pedagang petasan. Mereka adalah pedagang musiman yang biasa muncul saat Ramadan, Lebaran, maupun tahun baru.

Baca Juga: Warga Geruduk Mini Bus Milik BI Jember: Rela Berpanasan demi Dapat Uang Baru untuk Lebaran

”Razia dilakukan untuk mengantisipasi pesta petasan saat takbiran nanti. Sedini mungkin kami lakukan operasi agar tidak menjual petasan ke anak-anak,” ujar Kasat Samapta Polresta Banyuwangi AKP Basori Alwi.

Dalam razia tersebut, petugas mencermati satu per satu lapak pedagang petasan. Polisi juga mengamankan beberapa petasan yang dinilai membahayakan.

Untuk kembang api yang diizinkan dijual ukurannya maksimal 2 inci. Bila lebih dari ukuran tersebut, penjual harus mengurus izin ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Jalan Lingkar Ketapang Rusak Parah, Satlantas Polresta Banyuwangi Minta Ini ke Pemkab

”Ada beberapa ketentuan serta larangan menjual kembang api. Makanya, kami lakukan razia untuk memastikan pedagang musiman hanya menjual kembang api yang diperbolehkan,” terang Basori.

Kembang api yang diizinkan yakni bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram.

Sementara, bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran 2–8 inci atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram, untuk pembelian dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Kapolda.

”Ada beberapa ketentuan untuk penggunaan kembang api sehingga harus ditaati dan dipenuhi oleh semua masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Jalan Lingkar Ketapang Rusak Parah, Satlantas Polresta Banyuwangi Minta Ini ke Pemkab

Basori menegaskan, masyarakat dilarang memperjualbelikan bunga api yang berisi bahan peledak seperti yang tertera dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1931.