Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Insentif Guru Non-ASN Cair Bulan Ini! Cek Cara Cairkan Rp2,1 Juta di Sini

insentif-guru-non-asn-cair-bulan-ini!-cek-cara-cairkan-rp2,1-juta-di-sini
Insentif Guru Non-ASN Cair Bulan Ini! Cek Cara Cairkan Rp2,1 Juta di Sini

radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi para guru honorer! Pemerintah bakal kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN mulai Agustus hingga September 2025.

Total ada 341.248 guru dari berbagai jenjang pendidikan yang akan menerima bantuan ini.

Jumlah itu melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya menyasar sekitar 67 ribu guru.

Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

 Penentuan penerima dilakukan berdasarkan data Dapodik yang sudah diverifikasi.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif 2025 ini, Puslapdik bersama Ditjen GTK dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data melalui Dapodik,” ujar Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dikutip dari laman resminya.

Aturan Baru, Syarat Masa Kerja Dihapus

Tahun ini, ada sejumlah perubahan penting dalam ketentuan insentif guru non-ASN. Salah satu yang paling mencolok adalah dihapusnya syarat minimal masa kerja 17 tahun.

Kini, asal guru tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak mengajar di sekolah kerja sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri, maka bisa masuk sebagai calon penerima.

Besaran bantuannya juga berubah. Tahun ini, guru non-ASN akan menerima Rp2,1 juta per tahun. Bantuan disalurkan sekaligus satu tahap, berbeda dari tahun lalu yang sebesar Rp3,6 juta dan dicairkan per semester.

Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening khusus yang dibuka atas nama masing-masing guru. Batas waktu aktivasi rekening diberikan hingga 30 Januari 2026.

Khusus Guru PAUD, Aturan Masih Sama

Bagi guru non-ASN di jenjang PAUD, ketentuan tahun ini tak berubah. Syarat masa kerja minimal masih 13 tahun dan dibuktikan dengan SK pengangkatan dari penyelenggara pendidikan. Ijazah minimal juga tetap SMA/SMK sederajat.

Bantuan untuk guru PAUD non-ASN ditetapkan Rp2,4 juta per tahun, disalurkan sekaligus. Nominasi penerima tetap diusulkan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM ANTUN.


Page 2


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi para guru honorer! Pemerintah bakal kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN mulai Agustus hingga September 2025.

Total ada 341.248 guru dari berbagai jenjang pendidikan yang akan menerima bantuan ini.

Jumlah itu melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya menyasar sekitar 67 ribu guru.

Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

 Penentuan penerima dilakukan berdasarkan data Dapodik yang sudah diverifikasi.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif 2025 ini, Puslapdik bersama Ditjen GTK dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data melalui Dapodik,” ujar Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dikutip dari laman resminya.

Aturan Baru, Syarat Masa Kerja Dihapus

Tahun ini, ada sejumlah perubahan penting dalam ketentuan insentif guru non-ASN. Salah satu yang paling mencolok adalah dihapusnya syarat minimal masa kerja 17 tahun.

Kini, asal guru tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak mengajar di sekolah kerja sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri, maka bisa masuk sebagai calon penerima.

Besaran bantuannya juga berubah. Tahun ini, guru non-ASN akan menerima Rp2,1 juta per tahun. Bantuan disalurkan sekaligus satu tahap, berbeda dari tahun lalu yang sebesar Rp3,6 juta dan dicairkan per semester.

Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening khusus yang dibuka atas nama masing-masing guru. Batas waktu aktivasi rekening diberikan hingga 30 Januari 2026.

Khusus Guru PAUD, Aturan Masih Sama

Bagi guru non-ASN di jenjang PAUD, ketentuan tahun ini tak berubah. Syarat masa kerja minimal masih 13 tahun dan dibuktikan dengan SK pengangkatan dari penyelenggara pendidikan. Ijazah minimal juga tetap SMA/SMK sederajat.

Bantuan untuk guru PAUD non-ASN ditetapkan Rp2,4 juta per tahun, disalurkan sekaligus. Nominasi penerima tetap diusulkan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM ANTUN.